WARTAWAKTU.id – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Didik juga kedapatan positif sabu usai dilakukan tes rambut.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono menilai Didik tidak hanya melanggar hukum tetapi juga telah melakukan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat.
“Ketika aparat yang diberi mandat memberantas narkoba justru diduga terlibat, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat,” kata Bimo kepada wartawan, Senin (16/2).
Bimo menilai dampak moral kasus semacam ini jauh lebih besar karena meruntuhkan rasa keadilan publik. Menurutnya, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, hukuman kepada Didik harus lebih berat.
“Saya berpendapat, hukuman terhadap aparat yang terbukti terlibat narkoba minimal dua kali lebih berat dibanding warga sipil dalam perkara yang setara. Ini bukan soal emosi, ini soal tanggung jawab jabatan,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan