PALOPO | WARTAWAKTU.id – Di sepanjang aspal panas jalur Trans Sulawesi yang membelah kawasan Luwu Raya, deru mesin truk tangki menjadi pemandangan lazim.
Namun, di balik rutinnya ritme distribusi energi ini, terendus aroma tidak sedap mengenai praktik “kencing” di jalan dan penyelundupan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan entitas non-mitra negara.
Nama PT Bintang Terang Delapan Sembilan,kini berada di bawah radar sorotan publik dan aktivis lingkungan.
Modus: Subsidi yang ‘Berganti Baju’
Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan pola yang sistematis. Armada milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan terpantau beroperasi hampir setiap hari, melintasi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, hingga ke Luwu Timur.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa solar yang diangkut bukanlah solar industri murni. Modusnya disinyalir sebagai berikut:
Pengumpulan Titik demi Titik: Solar subsidi dikumpulkan dari berbagai pangkalan atau titik di Sulawesi Selatan.
Transformasi Dokumen: BBM subsidi tersebut diduga “disulap” secara administratif menjadi BBM industri.
Pengiriman Lintas Provinsi: Muatan dibawa menuju wilayah Sulawesi Tengah untuk dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.
”Ini adalah kejahatan ekonomi yang nyata. Solar yang seharusnya untuk nelayan dan petani, justru dilarikan ke industri luar daerah demi keuntungan pribadi,” tegas M Yunus Koordinator LSM di Luwu
Tamparan Keras dari Pertamina
Klarifikasi mengejutkan datang dari otoritas penyalur energi nasional. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan bahwa PT Bintang Terang Delapan Sembilan bukan merupakan mitra atau transportir resmi mereka.
Pernyataan ini membuka kotak pandora: Jika bukan mitra resmi, dari mana sumber BBM yang mereka angkut setiap hari? Dan bagaimana dokumen jalan mereka bisa lolos dari pemeriksaan petugas di perbatasan?
Tembok Bisu: Minimnya Penindakan
Meski aktivitas ini disebut terjadi “di depan mata” hampir setiap hari, pengawasan di jalur Trans Sulawesi dinilai masih tumpul. Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi resmi.
Senada dengan itu, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Luwu Raya juga belum melakukan langkah konkret atau memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum maupun perusahaan tersebut dalam jaringan mafia solar.
Kasus ini bukan sekadar soal kelangkaan solar di SPBU, melainkan indikasi adanya lubang besar dalam sistem pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Tanpa tindakan tegas dari Polda Sulsel dan Polres jajaran, “Bintang Terang” dan pemain lainnya akan terus menguras hak rakyat demi pundi-pundi ilegal.(***)

Tinggalkan Balasan