PALOPO | WARTAWAKTU.id- Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO), menyoroti penanganan dugaan penyelundupan BBM solar subsidi mencuat di Kota Palopo.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video sebuah mobil truck tangki milik PT Bintang Terang 89 viral di media sosial diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM solar subsidi.
“Kalau sebuah persoalan sudah diberitakan dan menjadi perhatian publik, maka tentu masyarakat menunggu kelanjutannya. Apa hasil penyelidikannya dan sudah sampai di mana prosesnya,” kata Ketua Harian Gerakan AMPO, Sumardin, Minggu (8/3/2026).
Sumardi menambahkan, viralnya video truck tangki milik PT Bintang Terang 89 di media sosial membuat isu tersebut semakin menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” katanya.
Selain itu, Sumardin juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu memeriksa pihak mana pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kami juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum dari Polres Palopo dalam kasus ini turut diperiksa secara transparan. Jika memang ada yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan kasus ini berhenti di tengah jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar mengusut tuntas dugaan penyelundupan BBM subsidi tersebut hingga ke akar persoalan.
“Kami tentu berharap aparat bisa menuntaskan persoalan ini secara jelas. Kalau memang ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sanksi dan Pidana Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dikenakan pidana berat menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf d UU Migas: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Selain itu, penyalahgunaan BBM solar subsidi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Penyebab penyalahgunaan BBM solar subsidi antara lain:
– Disparitas Harga: Selisih harga yang jauh antara solar bersubsidi dan non-subsidi.
– Keuntungan Besar: Peluang keuntungan besar dengan membeli solar subsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
– Kurangnya Pengawasan: Pengawasan dan penegakan aturan yang belum optimal.(**)
Berita diverifikasi lebih lanjut

Tinggalkan Balasan