PALOPO | WARTAWAKTU.id – Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidter Polres Palopo bergerak cepat merespons desakan publik terkait dugaan aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Pada Sabtu malam (28/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil menemukan satu unit mobil tangki industri milik PT Bintang Terang “89” di kawasan tidak jauh dari Masjid Islamic Center, Kota Palopo.
Respons Cepat Laporan Masyarakat
Penertiban ini dipicu oleh laporan dari Forum Pemerhati Hukum Luwu Raya (FPH-LR) dan keresahan masyarakat mengenai lalu lalang kendaraan pengangkut solar yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Ketua FPH-LR, Feriyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi.
”Kami sudah melakukan konsolidasi bersama kawan-kawan di FPH-LR. Jika isu ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami wajib turun untuk membangunkan penegak hukum,” tegas Feriyanto sebelum penindakan terjadi.
Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Izin
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Bintang Terang “89” disinyalir kuat,
tidak terdaftar sebagai transportir resmi di Pertamina.
Tidak mengantongi Delivery Order (DO) atau Surat Perintah Pengiriman yang sah. Muncul indikasi adanya oknum aparat yang membekingi operasional perusahaan tersebut, baik di tingkat daerah maupun provinsi.
Pernyataan Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang melanggar hukum di wilayah hukum Kota Palopo.
”Ini adalah laporan masyarakat, jadi kami harus tindak lanjuti. Unit Tipidter akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat dari segi mana saja pelanggarannya,” ujar AKBP Dedi Surya Dharma kepada awak media.
Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Masyarakat kini menantikan rilis pers resmi dari Polres Palopo mengenai status hukum pemilik perusahaan serta kepastian apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan unsur pidana.(***)

Tinggalkan Balasan