JAKARTA|WARTAWAKTU.id -Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang setuju merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002. ICW menilai sikap tersebut sebagai upaya cuci tangan.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan yang lama,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Menurut Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK karena proses revisi berlangsung sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari.
“Kenapa mantan Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kontributor terbesar? Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK,” jelas Wana.
Lebih lanjut, kata Wana, mantan Presiden Jokowi juga tidak mengeluarkan Perppu ketika muncul protes besar pada September 2019.
“Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ucap Wana.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengaku setuju jika UU KPK kembali direvisi. Usulan revisi tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.
Ia juga menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK tersebut rampung.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan