MAKASSAR | WARTAWAKTU.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satunya mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, Senin (9/3/2026).
Kejaksaan menduga proyek Pengadaan Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024, sarat dengan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp50 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.
Selain kelima tersangka tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut.
“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah menjalankan serangkaian proses penyidikan. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Pencekalan tersebut diberlakukan terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan yang terlibat dalam proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.
“Lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.(**)

Tinggalkan Balasan