PALOPO | WARTAWAKTU.id ​– Absennya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap operasional PT Bintang Terang Delapan Sembilan (BT 89) kini menuai sorotan tajam dari publik.

Muncul spekulasi liar mengenai adanya kekuatan besar atau “bekingan” di internal kepolisian, khususnya di Divisi Humas Polri hingga jajaran Polda Sulawesi Selatan, yang membuat perusahaan ini seolah tidak tersentuh hukum.

Bukan Mitra Resmi Pertamina

​Keresahan masyarakat ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, PT Bintang Terang Delapan Sembilan ditegaskan bukan merupakan mitra resmi atau transportir yang terdaftar di bawah naungan Pertamina.

​Pernyataan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk memeriksa legalitas aktivitas distribusi BBM yang dilakukan perusahaan tersebut.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik.

Polres Jajaran Bungkam?

​Aktivitas PT BT 89 terpantau bebas melenggang di beberapa wilayah hukum, mulai dari:
​Polres Palopo
​Polres Luwu Utara (Masamba)
​Polres Luwu

​Ketidakhadiran tindakan nyata dari polres-polres tersebut memicu pertanyaan besar: Mengapa aparat seolah abai dan menutup mata? Ketakutan atau keengganan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat memperkuat dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu di level yang lebih tinggi.

​”Sangat aneh jika perusahaan yang sudah dinyatakan bukan mitra resmi oleh Pertamina tetap bisa beroperasi bebas tanpa hambatan administratif maupun hukum di lapangan. Kami curiga ada oknum di Divisi Humas Polri atau Polda Sulsel yang menjadi tameng mereka,” ujar salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/2/2026)

Desakan Reformasi Penegakan Hukum

​Publik kini menuntut transparansi dari Kapolda Sulawesi Selatan untuk menjelaskan status hukum PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Jika terbukti ada “main mata” antara oknum aparat dan pihak perusahaan, hal ini akan menjadi rapor merah bagi kredibilitas Polri yang tengah menggaungkan jargon Presisi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sulsel maupun Divisi Humas Polri terkait tudingan adanya perlindungan terhadap operasional perusahaan tersebut.(***)

Berita diverifikasi lebih lanjut