PALOPO | WARTAWAKTU.id – Kinerja aparat Polres Palopo dalam penindakan mobil tangki milik PT. Bintang Terang 89 diduga keras membawa BBM subsidi jenis solar, tanpa disertai dokumen resmi dari pihak PT.Pertamina dikawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (28/2/2026)
Saat di tempat kejadian perkara (TKP) tim menanyakan kepada sopir mobil tangki PT. Bintang Terang 89 membawa BBM mengenai dokumen namun tidak ada, kata sopir ia hanya disuruh bawa mobil tangki membuat BBM.
Tidak lama berselang, beberapa petugas termasuk pihak kepolisian dan beberapa wartawan, namun anehnya, tidak ada tindakan dilakukan pihak Polres Palopo dimana terang-terangam menemukan satu unit mobil tangki PT.Bintang Terang 89 membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Jadi Sorotan LSM
Kejadian itu menjadi sorotan, Chandra Makkawaru, SH.MH, Ketua Umum LSM LAKS RI mempertanyakan, ada apa Polres Palopo sehingga tidak mengamankan, adanya temuan dari beberapa gabungan wartawan dan LSM terkait dugaan mobil tangki PT.Bintang Terang 89  memuat BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Seharusnya pihak Polres Palopo dan Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas untuk menahan mobil tangki PT.Bintang Terang 89. Tetapi tidak ada tindakan sama sekali, sehingga mobil tangki dibebaskan. Kenapa bisa seperti itu, padahal Kapolda Sulsel sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu ketika menemukan adanya bisnis BBM jenis solar subsidi yang dijual tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi,” tegas Chanda, Minggu (1/3/2026)
Menurut Chandra, bisnis BBM ilegal – tanpa izin – subsidi di Indonesia diancam sanksi pidana berat berdasarkan Undang Undang  Migas No. 22 Tahun 2001 dan perubahannya. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar untuk penyalahgunaan subsidi (Pasal 55), serta pidana penjara hingga 4 tahun-denda Rp40 miliar untuk pengangkutan-penyimpanan tanpa izin (Pasal 53).
Kapolres Palopo akan Tindak Tegas 
Sebelumnya Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PT. Bintang Terang 89.
Kapolres Palopo menyebut telah memerintahkan Unit Tipidter untuk mendalami kasus PT.Bintang Terang 89 dari berbagai aspek pelanggaran yang dilakukan.
“Baik, kami akan lakukan penyelidikan dan melihat dari sisi apa pelanggarannya. Nanti Unit Tipidter yang akan menangani dan mendalami kasus ini,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dedi juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan hukum di wilayah Kota Palopo. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera mengambil langkah.
“Ini adalah laporan masyarakat, jadi tentu harus kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi siapa pun yang melanggar hukum di Kota Palopo,” ungkap Kapolres Palopo.
Ada Dugaan Oknum Main Mata dengan Pelaku
Ketua FPH-LR Luwu Raya,Feriyanto menyatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi dari perusahaan  tidak terdaftar resmi sebagai transporter dari PT.Pertamina.
Dia bahkan menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas penyalagunaan dari bisnis BBM subsidi secara ilegal.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai kepercayaan publik. Kami siap mengawal dan mengambil langkah lanjutan jika penanganannya tidak serius,” tutupnya.
Belum diketahui upaya lebih lanjut dilakukan pihak Polres Palopo. Belum ada keterangan resmi dari pihak aparat mengenai status muatan truk tangki maupun pihak-pihak yang terlibat.(***)
Berita Diverifikasi Lebih Lanjut