PALOPO | WARTAWAKTU.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palopo kini berada di ujung tanduk terkait sengketa objek lelang. Setelah kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, aset bank plat merah tersebut kini terancam disita jika tidak segera melunasi ganti rugi sebesar Rp8,02 miliar kepada pihak pemohon eksekusi.

​Menanggapi situasi tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Palopo, Andri Fauzan Rachman, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

​”BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan memastikan seluruh langkah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum

​Sebagai institusi perbankan milik negara, BRI menegaskan bahwa setiap tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dijalankan sesuai prosedur. Andri menambahkan bahwa pihaknya saat ini aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

​”Kami terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses yang berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya. Ia juga menekankan bahwa prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan asas kehati-hatian tetap menjadi landasan utama operasional BRI.

Kronologi Kekalahan Hukum BRI

​Berdasarkan data yang dihimpun, kewajiban pembayaran ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Muh. Ikhwan Bin H. Ismail. BRI Palopo diketahui telah menempuh berbagai upaya hukum namun selalu kandas di setiap tingkatan:
​Putusan PN Palopo (2021)
​Putusan PT Makassar (2021)
​Kasasi Mahkamah Agung (2022)
​Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 662 PK/Pdt/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.

​Melalui Surat bernomor 1944/KPN.W22-U7/HK2.4/IX/2025 perihal Perintah Membayar Ganti Kerugian, pengadilan secara tegas memerintahkan BRI untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp8.020.000.000 kepada pemohon eksekusi.

​Jika perintah ini tetap tidak diindahkan, langkah sita aset menjadi konsekuensi yuridis yang tidak terelakkan bagi kantor cabang yang berlokasi di jantung Kota Palopo tersebut.(***)