PALOPO | WARTAWAKTU.id – Kejadian pengadangan mobil tangki transportir di sebuah ruas jalan di Kota Palopo beberapa hari lalu, diyakini sudah bisa menjadi pintu pembuka bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Palopo dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Umumnya, BBM ilegal itu akan dijual di Morowali, Sulawesi Tengah.

Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum, Syafruddin Djalal, dikutip dari Koran Akselerasi, Minggu (12/4/2026). Mantan Ketua KPU dan Bawaslu Palopo itu menyebutkan, APH sebenarnya boleh memeriksa kelengkapan dokumen mobil tangki milik PT Awin Mandiri Pratama yang dicegat salah satu warga.

Lemahnya penegakan hukum, membuat Djalal melaporkan hal itu ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Lebih jauh diterangkan Djalal, setiap warga berhak melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi, apa yang dilakukan oleh warga tersebut dengan mencegat mobil tangki yang diduga bukan mitra PT Pertamina sebagai bentuk pengawasan secara individu, makanya APH tidak boleh tutup mata dengan kejadian ini.

Beberapa bulan terakhir ini, kata Djalal, di Palopo lagi marak pengadangan mobil tangki diduga memuat BBM ilegal untuk dijual ke industri yang ada di Morowali, Sulteng. Sebelum mobil PT Awin Mandiri Pratama, pengadangan juga terjadi pada kendaraan mobil tangki PT Bintang Terang 89.

Hanya saja, dari dua kejadian tak ada satupun yang sampai ke ranah hukum. Pelaku bisnis BBM ini, sama sekali tak tersentuh dan malah semakin bebas beroperasi. Padahal, sesuai hasil penelusuran yang ia lakukan, PT Awin Mandiri Pratama disinyalir bukan mitra PT Pertamina.

Melihat lemahnya penegakan hukum, Djalal mengaku telah bersurat ke Presiden RI, Prabowo Subianto, agar APH di Kota Idaman bertindak tegas terhadap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto harus mengetahui ini, di tengah kondisi efisiensi ada-ada saja oknum yang ingin mengeruk keuntungan dari bisnis BBM ilegal, saya sudah bersurat semoga direspons dengan baik oleh Pak Presiden,” tegas Djalal.

Aktivitas pelangsir BBM ilegal, tutur Djalal menambahkan, bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), rekening transaksi mereka perlu diperiksa, selain itu pihak transportir juga dapat dikenakan UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Masyarakat Berhak Ikut Mengawasi 

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Beberapa bentuk penyalahgunaan yang dapat diawasi antara lain:

Pengisian berulang dengan kendaraan modifikasi: Pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Penimbunan dan penjualan kembali: Minyak subsidi ditimbun secara ilegal dan dijual kembali kepada industri atau pihak lain yang tidak berhak.

Manipulasi kuota dan nozzle khusus: Manipulasi kuota di SPBU, di mana BBM subsidi dialihkan ke kendaraan yang tidak berhak melalui nozzle khusus.

Pengoplosan BBM subsidi: BBM subsidi dicampur dengan bahan bakar non-subsidi atau oplosan, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat berwenang, seperti BPH Migas, Polri, atau Pemerintah Daerah.
Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(**)