JAKARTA | WARTAWAKTU.id – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 1 April 2026 lalu. Laporan ini menyeret nama seorang pejabat teras perempuan di Sulawesi Selatan yang diduga kuat menjadi penyandang dana sindikat penyalahgunaan BBM solar subsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena nilai kerugian yang fantastis dan keterlibatan oknum pemerintahan dalam jaringan mafia energi.
Modus Operandi: Hak Rakyat Masuk Kantong Industri
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah merampas hak masyarakat kecil. Solar yang seharusnya dialokasikan untuk nelayan, petani, dan transportasi umum justru dialihkan secara ilegal ke sektor pertambangan dan industri.
”BBM solar subsidi itu seharusnya menjadi hak kelompok usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Oleh para pelaku, solar ini dijual ke perusahaan-perusahaan pertambangan dan industri,” tegas Ronald di Gedung Bareskrim.
Dampak dari penyelewengan ini dirasakan langsung oleh warga Sulawesi Selatan berupa antrean panjang yang mengular di berbagai SPBU selama bertahun-tahun.
Aliran Dana dan Penggunaan 15 ‘Money Mule’
Berdasarkan temuan KOSMAK, oknum pejabat tersebut diduga tidak hanya mendanai operasional, tetapi juga meraup keuntungan pribadi yang luar biasa:
Total Keuntungan: Diduga mencapai Rp48,6 miliar.
Aliran Rekening: Ditemukan aliran dana sebesar Rp5,6 miliar yang masuk secara bertahap ke rekening pribadi pelaku di Bank BCA selama periode November 2021 hingga Januari 2023.
Pencucian Uang: Untuk menyamarkan “uang panas” tersebut, oknum pejabat ini diduga menggunakan jasa 15 kurir uang (money mule) guna memutus jejak transaksi agar tidak terdeteksi otoritas keuangan.
Bagian dari Jaringan Besar Rp1 Triliun
Laporan ini menjadi amunisi baru bagi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri. Sebelumnya, pihak kepolisian telah membidik sejumlah pengusaha besar di Makassar terkait kasus serupa dengan total valuasi kejahatan mencapai Rp1 triliun dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari Markas Besar Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat tersebut dan membongkar jaringan mafia solar hingga ke akarnya demi memulihkan hak subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Siapa pejat teras yang diadukan itu? Simak running news selanjutnya. (***)
Editor : aBa
Sumber :Kosmak


Tinggalkan Balasan