PALOPO | WARTAWAKTU.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari ini, Rabu (22/04/2026), untuk menyikapi laporan warga terkait aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota Palopo.

​Rapat yang diinisiasi oleh Komisi C DPRD ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat mengenai operasional armada milik PT Awwin Mandiri Pratama. Secara spesifik, kendaraan transportir dengan nomor polisi DD 8033 XX dilaporkan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

​Berdasarkan surat undangan bernomor 400.14.6/59/DPRD yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA di Ruang Musyawarah DPRD Kota Palopo.

​Sejumlah pihak berkompeten turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan keterangan, di antaranya:
​Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo.
​Kapolres Kota Palopo.
​Pihak Pertamina (Sales Branch Manager) dan Hiswana Migas DPC III Palopo.

​Direktur PT Awwin Mandiri Pratama.
​Seluruh pengelola SPBU se Kota Palopo.
​Perwakilan masyarakat pembawa aspirasi.

​Ketua Komisi C diharapkan dapat memimpin jalannya rapat untuk menggali lebih dalam terkait legalitas operasional dan dampak dari aktivitas pengangkutan BBM oleh perusahaan tersebut. Persoalan distribusi Solar subsidi memang menjadi isu sensitif di Palopo, mengingat dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan nelayan, sopir logistik, dan pelaku usaha kecil.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak legislatif tengah bersiap memulai pertemuan yang diprediksi akan berlangsung alot tersebut. Hasil dari RDPU ini nantinya diharapkan dapat memberikan solusi konkret serta kepastian hukum terkait tata kelola distribusi BBM di wilayah Luwu Raya, khususnya di Kota Palopo. (***)

​Editor : aBa
Sumber : DPRD Palopo