LUWU | WARTAWAKTU.id – Selama ini, ribuan penambang rakyat di pelosok negeri, termasuk di Kabupaten Luwu, Kecamatan Bajo Barat, Desa Marinding hidup dalam bayang‑bayang ketidakpastian. Setiap hari mereka menggantungkan hidup dari kandungan bumi, namun hati selalu diliputi kekhawatiran: kapan alat akan disita, kapan lubang tambang akan ditutup, kapan mata pencaharian mereka akan berakhir. Mereka tidak memiliki wadah yang menaungi, membimbing, sekaligus memperjuangkan hak‑hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.

Di tengah kebimbangan itu, hadir Responsible Mining Community (RMC) Penambang Rakyat Marinding Sejahtera di bawah naungan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Dipimpin oleh Purwansyah, kelompok ini bukan sekadar organisasi baru, melainkan rumah aman bagi para penambang rakyat di Desa Marinding.

Rumah Tempat Menata Diri, Bukan Menyembunyikan Pelanggaran

Menurut Purwansyah, makna “rumah aman” bukanlah tempat berlindung dari aturan. Sebaliknya, RMC adalah rumah tempat penambang rakyat belajar menata diri: membentuk kelompok yang terorganisir, memahami regulasi pertambangan, dan menerapkan Good Mining Practice — cara menambang yang aman, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab. Dari rumah inilah mereka melangkah meninggalkan status PETI (Pertambangan Tanpa Izin) menuju PERA (Pertambangan Rakyat) yang sah.

“RMC Penambang Rakyat Marinding Sejahtera di bawah program APRI bukan tempat untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. Kami hadir agar penambang rakyat berproses menjadi kelompok yang taat aturan,” ujar Purwansyah, Rabu (12/8/2026).

Rumah Pendampingan Menuju Legalitas

Banyak penambang rakyat sesungguhnya ingin beroperasi secara sah, namun tidak tahu harus mulai dari mana. Di RMC APRI, mereka mendapatkan pendampingan penuh menempuh jalur resmi: mulai dari pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Daerah, hingga pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM.

“Sertifikat dan kartu anggota RMC APRI menjadi bukti bahwa kelompok sedang dalam proses transisi menuju legalitas, sehingga tidak lagi dianggap sebagai penambang ilegal yang hanya pantas ditindak,” tegas Purwansyah.

Rumah Tempat Bersuara dan Diperjuangkan Aspirasinya

Sebagai individu, suara penambang rakyat sering kali tidak didengar. Namun sebagai bagian dari RMC APRI, mereka memiliki wadah untuk menyampaikan keluh kesah, berdiskusi dengan pemerintah, dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada tambang rakyat. Rumah ini memastikan aspirasi mereka sampai ke meja keputusan, bukan hanya diabaikan.

Rumah Tempat Saling Melindungi dan Membantu

Di dalam rumah ini, sesama penambang saling berbagi pengalaman, pengetahuan teknis, dan dukungan. Jika ada yang menghadapi masalah hukum atau kesulitan operasional, mereka tidak menghadapinya sendirian. RMC APRI menjadi benteng kolektif yang melindungi hak‑hak mereka sebagai warga negara yang berhak mengelola kekayaan alam di tanah kelahirannya, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rumah yang Membuka Jalan Ketiga

Dulu, penambang rakyat hanya mengenal dua pilihan pahit: beroperasi tanpa izin dan terus ditindak, atau berhenti menambang lalu kehilangan mata pencaharian. Kini, melalui RMC APRI, muncul jalan ketiga yang penuh harapan: berproses menjadi kelompok PERA yang sah, tertib, dan sejahtera.

RMC APRI adalah rumah aman karena ia tidak hanya menaungi saat ini, tetapi juga membangun masa depan. Di dalamnya, penambang rakyat tidak lagi dipandang sebagai masalah yang harus diselesaikan, melainkan sebagai mitra yang perlu dibina — agar kekayaan tanah kelahiran benar‑benar dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat yang tinggal di atasnya.

“RMC APRI: Tempat Penambang Rakyat Bersatu, Menata Diri, dan Melangkah Menuju Legalitas,” tutup Purwansyah.(Jay)