TAMBANG RAKYAT | WARTWAKTU.id – Latar Belakang dan Evolusi Kebijakan Mekanisasi Dalam sejarah pertambangan rakyat di Indonesia, batasan kapasitas 25 PK (Power Kuda) lama menjadi parameter kaku yang memisahkan antara tambang rakyat dan industri.
Pembatasan ini awalnya dimaksudkan untuk mencegah kerusakan lingkungan masif. Namun, aturan tersebut seringkali kontraproduktif di lapangan karena peralatan yang terlalu lemah gagal memenuhi standar keselamatan kerja, efisiensi pemisahan bijih, maupun kewajiban reklamasi.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 (khususnya Pasal 65), konsep batasan kapasitas PK digantikan dengan mekanisasi terbatas yang disesuaikan dengan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kendati demikian, dalam pedoman teknis dan Keputusan Menteri ESDM terbaru, pembatasan operasional alat berat sering kali dipukul rata maksimal 1 (satu) unit excavator (kapasitas 20 ton).
Aturan pembatasan tunggal ini mencerminkan kurangnya pemahaman teknis mendalam (field reality) dari para perumus kebijakan terhadap dinamika operasional tambang rakyat aluvial di lapangan.
Analisis Kritis: Realitas Lapangan vs Pembatasan 1 Unit Excavator Pertambangan Aluvial memiliki karakteristik endapan lepas (unconsolidated sediment) yang menuntut efisiensi tinggi dalam siklus penambangan, mulai dari pengupasan lapisan penutup (overburden), penggalian material, pencucian berbasis gravitasi (sluice box), hingga manajemen tailing dan reklamasi progresif. Jika operasional hanya dibatasi 1 unit excavator, berbagai kendala fatal timbul di lapangan: Bottle-Neck Operasional (Kemacetan Alur Kerja): Satu unit alat harus membelah konsentrasi antara membersihkan overburden, menggali material produktif, melayani feeding ke sluice box, dan merapikan kolam pengendapan (settling pond).
Akibatnya, mesin bekerja di luar batas kelelahan wajar dan produktivitas anjlok. Risiko Keselamatan dan Kestabilan Lereng: Pembuatan jenjang (bench) pengaman pada tambang terbuka tidak dapat dilakukan secara ideal jika ekskavator tunggal harus mondar-mandir beralih fungsi antara produksi dan penataan muka kerja.
Kegagalan Reklamasi Mandiri: Penambang kesulitan melakukan penutupan lubang tambang dan penataan lahan secara simultan karena alat berat tersedot sepenuhnya untuk urusan produksi harian.
Argumen Teknis: Mengapa Konfigurasi 2 Unit Excavator Paling Ideal? Berdasarkan praktik terbaik di lapangan, konfigurasi paling rasional dan ideal untuk tambang rakyat aluvial adalah 2 (dua) unit excavator dengan kapasitas maksimal 20 ton per unit, yang dibagi secara fungsional sebagai berikut: Excavator Unit 1 (Fokus Area Depan / Front-End Operations): Bertanggung jawab pada pengupasan lapisan penutup (overburden stripping). Melakukan penggalian dan pengumpulan material mentah (raw material excavation dan stockpiling).
Menjaga kestabilan dinding galian dan pembuatan jenjang (bench) sesuai kaidah teknik pertambangan yang aman. Excavator Unit 2 (Fokus Area Pengolahan dan Lingkungan / Processing dan Environmental Management): Bertanggung jawab menyuplai material secara kontinu ke instalasi pencucian sistem gravitasi (sluice box / trommel).
Mengatur aliran tailing, pengerukan lumpur, dan pemeliharaan sistem settling pond agar air buangan tetap ramah lingkungan. Melakukan reklamasi progresif (pengurukan kembali lahan bekas lubang tambang secara paralel dengan kemajuan front penambangan).
Untuk itu, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) akan segera melayangkan surat permohonan penyesuaian penggunaan alat penunjang kegiatan tambang rakyat yang berupa Excavator. (***)
Oleh: Gatot Sugiharto, Ketum DPP APRI


Tinggalkan Balasan