JAKARTA|WARTAWAKTU.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan emas nasional, khususnya keberadaan penambang emas liar, melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam acara MINDialogue bertajuk “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang digelar di Jakarta, Rabu (10/8)
Memfasilitasi Penambang Liar Menuju Legalitas
Tri Winarno menegaskan, bahwa Kementerian ESDM berkomitmen memfasilitasi penambang yang selama ini beroperasi secara ilegal agar dapat memperoleh izin resmi melalui jalur IPR.
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya, sebetulnya Kementerian ESDM mencoba memfasilitasi penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR.”ucapnya.
Kontribusi Besar Pertambangan Emas Skala Kecil
Tri juga mengungkapkan fakta penting bahwa Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi sangat besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor ini diperkirakan mencapai 50–120 ton emas per tahun — volume yang mendekati total produksi dari jalur formal.
Namun, persoalan muncul karena sebagian besar hasil produksi tersebut diperdagangkan secara tidak resmi dan tidak tercatat dalam data resmi negara.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini, ada yang teridentifikasi penjualannya ilegal. Hasilnya kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau itu tercatat sebagai produksi kita, angka ekspor emas bisa meningkat,”terangnya.
Tujuan Kebijakan: Tertib, Terkontrol dan Bernilai Ekonomi
Melalui mekanisme IPR, pemerintah menargetkan. Penurunan jumlah penambang ilegal secara bertahap. Kegiatan pertambangan menjadi terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan — dari aspek teknis, keselamatan, maupun lingkungan.
Produksi emas rakyat tercatat secara resmi, sehingga menambah data produksi nasional, penerimaan negara, dan nilai ekspor. Penambang rakyat mendapatkan perlindungan hukum dan akses pembinaan teknis dari pemerintah.
Langkah ESDM ini menjadi jembatan nyata dalam transformasi dari PETI (Pertambangan Tanpa Izin) menuju PERA (Pertambangan Rakyat yang Sah) — sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Undang‑Undang Minerba.
Dengan regulasi yang memfasilitasi legalitas, pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengakui dan memberdayakan sektor yang selama ini justru menjadi penyumbang emas signifikan bagi perekonomian nasional.(**)


Tinggalkan Balasan