LUWU | WARTAWAKTU.id – Langkah nyata transformasi dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menuju Pertambangan Rakyat (PERA) terus bergulir di Kecamatan Bajo Barat. Responsible Mining Community (RMC) di bawah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) resmi membentuk kelompok tambang rakyat baru di Desa Kadong‑Kadong, Bajo Barat, Luwu yang diberi nama Kelompok Penambang Rakyat Sinar Kadong‑Kadong.

Hasjaya, selaku Pendamping RMC dan staf khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI, menyampaikan bahwa pembentukan kelompok ini sepenuhnya lahir dari keinginan masyarakat sendiri, dan selaras dengan amanat Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945.

“Pembentukan kelompok tambang rakyat di Desa Kadong‑Kadong ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Ini adalah keinginan masyarakat sendiri untuk mengelola tanahnya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan,” ujar Hasjaya, Kamis (13/8/2026)

Berkegiatan Secara Resmi, Aman, Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Hasjaya menambahkan, dorongan utama warga membentuk kelompok ini adalah keinginan kuat untuk keluar dari status PETI yang penuh ketidakpastian. Masyarakat Desa Kadong‑Kadong ingin menjalankan kegiatan pertambangan yang sejalan dengan visi‑misi RMC APRI: resmi, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Artinya, tidak hanya mengejar hasil hari ini, tetapi juga menjaga keselamatan kerja, kelestarian alam, dan masa depan generasi mendatang.

Surat Permohonan Telah Dikirimkan kepada Pemerintah dan Aparat

Sebagai langkah konkret menuju legalitas, kelompok Penambang Rakyat Sinar Kadong‑Kadong telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Luwu terkait pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Surat tersebut juga ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk Polres Luwu, Danramil, dan Kodim.

Tembusan kepada pihak kepolisian dan TNI menunjukkan keterbukaan dan itikad baik kelompok: mereka tidak bersembunyi, melainkan berkomunikasi secara terbuka dengan aparat, menyatakan status sedang dalam proses transisi menuju PERA, serta berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.

Dengan terbentuknya kelompok Sinar Kadong‑Kadong dan telah dikirimkannya surat permohonan WPR, warga Desa Kadong‑Kadong kini bersatu dalam wadah resmi. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat merespons secara positif, sehingga cita‑cita mengelola tanah kelahiran sendiri secara resmi, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan dapat segera terwujud.

Kelompok Penambang Rakyat Sinar Kadong‑Kadong: Bersatu, Menata Diri, Melangkah Menuju Legalitas.(**)