JAKARTA|WARTAWAKTU.id – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) membeberkan uang yang disita hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4/2026).
Uang yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sebanyak Rp335,4 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari duit senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Dia menjelaskan GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dia menjelaskan bahwa permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Menurut Asep, permintaan jatah alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal.
Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur dari ASN.
Asep pun turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung tersebut, khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant)


Tinggalkan Balasan