PALOPO | WARTAWAKTU.id – Polemik PT Awin Mandiri Pratama yang tidak diakui Pertamina di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Palopo, Rabu (22/4/2026), membuka kotak pandora baru.
Selama ini, sorotan publik hanya tertuju pada transportir yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi. Namun, ada satu pihak yang nyaris tak tersentuh hukum yaitu sektor industri sebagai penikmat.
Mata Rantai Penadah yang Terabaikan
Jika benar armada transportir tersebut mengangkut BBM tanpa dokumen resmi dari Pertamina, maka secara logika hukum, perusahaan industri yang menerima pasokan tersebut bisa dijerat sebagai penadah.
Sesuai regulasi, setiap pelaku industri wajib membeli BBM dari agen atau transportir resmi yang memiliki kontrak sah dengan Pertamina. Membeli dari transportir “siluman” bukan hanya pelanggaran administratif, tapi murni tindak pidana.
Pertamina Lepas Tangan, Siapa Penggunanya?
Pernyataan Sales Branch Manager Pertamina, Muh Yoga Prabowo, bahwa PT Awin Mandiri Pratama bukan mitra mereka, secara otomatis melegitimasi bahwa muatan armada tersebut adalah “barang gelap”.
Pertanyaannya: Ke industri mana solar ini bermuara?
Jika aparat hanya mengejar sopir atau pemilik truk, maka akar masalah tidak akan pernah tuntas. Perusahaan industri yang sengaja membeli solar murah hasil curian subsidi negara harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh
Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M. Somba, telah menegaskan pentingnya pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran. Namun, publik kini menanti keberanian aparat untuk menelusuri dokumen di titik bongkar (industri).
Secara aturan, perusahaan yang menampung BBM ilegal dapat dijerat dengan:
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang memberikan sanksi berat bagi penyalahgunaan BBM yang merugikan negara.
Efek Jera bagi “Raksasa”
Mangkirnya PT Awin Mandiri Pratama dari panggilan dewan seolah menjadi tabir yang menutupi siapa sebenarnya aktor di balik permintaan solar tersebut. Tanpa adanya tindakan tegas terhadap perusahaan industri (pembeli), maka praktik “kencing” di jalan akan terus subur karena pasarnya selalu tersedia.(aBa)


Tinggalkan Balasan