WARTAWAKTU.id – Niat hati ingin menyambung hidup dengan mencari untung tipis, penjual eceran justru harus berurusan dengan pihak berwajib. Fenomena pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ilegal kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus-kasus penindakan terhadap pedagang kecil yang nekat menjual BBM bersubsidi tanpa izin.

​Dengan modal botol kaca atau pompa manual di pinggir jalan, banyak warga tergiur mengambil margin keuntungan sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter. Namun, di balik keuntungan yang tampak sederhana itu, terdapat risiko hukum besar yang mengintai.

Benturan Perut dan Peraturan

​Bagi sebagian masyarakat, menjual Pertalite adalah solusi cepat di tengah sulitnya mencari lapangan kerja. Namun, secara hukum, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya dikontrol ketat oleh negara.

​Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, siapa pun yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.

​”Masalahnya bukan hanya pada izin dagang, tapi juga pada aspek keamanan. Penjualan BBM di lingkungan padat penduduk tanpa standar pemadam kebakaran yang memadai sangat membahayakan nyawa warga sekitar,” ujar pengamat hukum energi.

Risiko yang Tidak Sebanding

​Banyak pelaku usaha kecil mengaku tidak tahu bahwa tindakan mereka masuk dalam ranah pidana. Alasan “sekadar tambahan penghasilan” sering kali tidak cukup kuat di hadapan hukum ketika aparat melakukan penertiban.

​Berikut adalah beberapa poin yang membuat bisnis eceran BBM bersubsidi menjadi sangat berisiko:
​Pelanggaran Izin Niaga: Menjual kembali BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
​Penyalahgunaan Subsidi: Mengambil jatah subsidi yang seharusnya dinikmati konsumen langsung di SPBU untuk kepentingan komersial pribadi.
​Ancaman Kebakaran: Penyimpanan BBM di jeriken atau botol plastik sangat rentan memicu ledakan atau kebakaran hebat.

Edukasi dan Solusi

​Kasus-kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis usaha. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi dan solusi lapangan, seperti program kemitraan resmi (Pertashop) yang legal dan terjamin keamanannya.

​Kini, para pedagang kecil diingatkan untuk beralih ke usaha yang lebih aman. Sebab, tidak ada “cuan” seribu per liter yang sebanding dengan dinginnya sel penjara.(***)