JAKARTA | WARTAWAKTU.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) Gatot Sugiharto, melontarkan kritik keras terhadap arah penyelenggaraan negara yang dinilainya semakin menjauh dari semangat kemerdekaan.
Gatot mempertanyakan, apakah Indonesia benar-benar telah menjadi negara yang merdeka dalam cara mengelola kekuasaan, atau justru masih mempertahankan watak kolonial dalam wajah birokrasi modern.
Menurutnya, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan atau kemegahan upacara 17 Agustus.
Di usia republik yang memasuki 81 tahun, justru diperlukan keberanian untuk mengoreksi arah bernegara yang dinilai semakin sentralistis dan menjauh dari rakyat.
“Pertanyaan yang harus dijawab bangsa ini, bukan lagi berapa usia Republik Indonesia, melainkan apakah rakyat benar-benar merasakan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai kita hanya berganti nakhoda, tetapi tetap menjalankan cara berkuasa yang diwariskan kolonialisme,” kata Gatot, Rabu (5/8/2026).
Gatot menilai salah satu akar persoalan terletak pada cara negara memaknai dirinya sendiri. Ia menyoroti istilah “pemerintah” yang menurutnya telah membentuk budaya birokrasi sebagai institusi pemberi perintah, bukan pelayan masyarakat.
Padahal, lanjutnya, konsep government dalam tradisi ilmu politik berasal dari kata Yunani kybernān yang berarti mengarahkan atau menakhodai kapal. Negara seharusnya bertugas mengemudikan perjalanan bangsa, bukan menjadikan rakyat sebagai objek komando.
“Negara tidak dibentuk untuk menjadi ‘tukang perintah’. Negara hadir sebagai pengayom, fasilitator, dan pelindung rakyat. Ketika birokrasi lebih sibuk memerintah daripada melayani, saat itulah semangat kemerdekaan mulai kehilangan maknanya,” ujarnya.
Gagasan tersebut, menurut Gatot, sejalan dengan pemikiran John Locke mengenai kekuasaan sebagai amanah publik (fiduciary trust) serta konsep David Osborne dan Ted Gaebler yang menempatkan pemerintah sebagai institusi yang mengarahkan (steering), bukan mengendalikan seluruh aktivitas masyarakat.
Negara Harus Mengendalikan Korporasi, Bukan Mengkriminalisasi Rakyat
Bagi APRI, persoalan terbesar Indonesia saat ini bukan sekadar birokrasi yang gemuk, tetapi bergesernya orientasi negara dalam mengelola sumber daya alam.
Gatot menilai pemerintah justru kerap tampil sebagai pelindung kepentingan korporasi besar, sementara masyarakat adat, petani, dan penambang rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya lebih sering berhadapan dengan proses hukum.
“Yang semestinya dibatasi adalah keserakahan modal, bukan hak hidup rakyat. Negara wajib mengatur korporasi agar tidak merampas ruang hidup masyarakat, bukan sebaliknya menggunakan hukum untuk membungkam warga yang mempertahankan tanah leluhurnya,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan berbagai prinsip hukum nasional maupun internasional. Mulai dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) 2011, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap masyarakat adat, petani, dan hak rakyat atas pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Gatot, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Sementara Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menafsirkan bahwa Hak Menguasai Negara bukan berarti pemerintah memiliki sumber daya alam, melainkan berkewajiban mengatur agar kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus belajar dari teori kelembagaan yang dikemukakan Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail. Negara yang bertahan lama, kata Gatot, bukanlah negara yang membangun institusi ekstraktif untuk menguras kekayaan daerah, melainkan institusi inklusif yang memberikan ruang partisipasi dan manfaat ekonomi secara adil kepada masyarakat.
Menurutnya, kecenderungan sentralisasi yang terus menguat justru menjadi ancaman serius bagi persatuan nasional.
“Sejarah menunjukkan bahwa bangsa-bangsa tidak runtuh karena musuh dari luar. Mereka runtuh ketika ketidakadilan dipelihara dari dalam. Jika daerah hanya dijadikan lumbung sumber daya tanpa memperoleh keadilan, maka rasa memiliki terhadap NKRI perlahan akan memudar,” katanya.
Karena itu, Gatot meminta pemerintah menjadikan HUT RI ke-81 sebagai momentum koreksi nasional terhadap arah penyelenggaraan negara. Ia mendorong birokrasi meninggalkan paradigma “command center” dan kembali menjadi pelindung rakyat, memperkuat desentralisasi melalui prinsip subsidiaritas, serta memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam skala kecil secara bermartabat.
“NKRI tidak dibangun untuk mengganti penjajah asing dengan penjajah domestik yang mengenakan seragam birokrasi. Kemerdekaan baru benar-benar bermakna ketika rakyat di daerah tidak lagi hidup dalam ketakutan, melainkan berdiri sebagai warga negara yang berdaulat atas tanah, hutan, dan kekayaan alamnya sendiri,” ujar Gatot.
Ketua Umum APRI menegaskan, bahwa cita-cita Indonesia bukan sekadar mempertahankan wilayah negara, tetapi menghadirkan keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, tanpa keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan hubungan pusat-daerah, kemerdekaan akan kehilangan substansinya dan hanya menjadi perayaan simbolik setiap bulan Agustus.(SP/red)


Tinggalkan Balasan