LUWU TIMUR | WARTAWAKTU.id — Untuk pertama kalinya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam secara resmi menyampaikan sikap pemerintah daerah terkait sengketa agraria yang muncul seiring rencana pembangunan kawasan industri smelter PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) di Dusun Laoli.

Proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) ini menyisakan persoalan penataan lahan dan relokasi pemukiman warga yang telah berlangsung puluhan tahun.

Dalam keterangannya, Irwan menegaskan bahwa seluruh langkah penataan dan relokasi di Dusun Laoli ditempuh melalui pendekatan persuasif. Pemerintah sengaja memilih jalur dialog dan musyawarah untuk menghindari gesekan serta konflik di tengah masyarakat.

“Upaya pemerintah memindahkan pemukiman masyarakat di Dusun Laoli sudah dilakukan dengan cara‑cara persuasif dan menghindari konflik,” tegas Irwan Bachri.

Kebijakan ini berangkat dari dua realitas yang harus diakomodasi secara seimbang. Secara hukum, kawasan seluas 394,5 hektare itu merupakan aset sah milik daerah.

Namun secara sosial, wilayah tersebut telah menjadi tempat tinggal warga selama puluhan tahun. Dua sisi inilah yang mendorong pemerintah tidak bertindak sepihak, melainkan menyusun skema penyelesaian yang berkeadilan melalui pemberian ganti untung dan santunan kepada warga terdampak.

Berdasarkan data yang dirilis, dari total 116 kepala keluarga yang terdampak, sebanyak 83 orang telah sepakat menerima santunan yang disiapkan pemerintah. Sementara bagi warga yang belum mencapai kesepakatan, proses penyelesaian kini dilanjutkan melalui jalur hukum di pengadilan.

Pilihan menempuh jalur konstitusional ini memiliki makna ganda. Di satu sisi, hak‑hak masyarakat tetap terlindungi secara transparan dan tidak dipaksakan. Di sisi lain, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tetap dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kesejahteraan sosial warga lokal. Dengan demikian, pembangunan besar tidak harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menghuni wilayah tersebut.(**/Jay)