WARTAWAKTU.id – Selama ini, citra tambang rakyat sering kali hanya diasosiasikan dengan kerusakan lingkungan. Padahal, persoalan lingkungan tidak semata‑mata lahir dari aktivitas penambang, melainkan dari ketiadaan kepastian hukum dan pendampingan yang memaksa mereka beroperasi tanpa aturan yang terarah.
Di tengah kondisi itu, Responsible Mining Community (RMC) di bawah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) hadir membawa paradigma baru: Pertambangan Rakyat (PERA) yang sah, tertib, sekaligus ramah lingkungan, dengan reklamasi lahan pascatambang sebagai bagian tak terpisahkan dari siklus kerja.
PERA Bukan Sekadar Legalitas, Melainkan Tanggung Jawab Lingkungan
Transformasi dari PETI menuju PERA melalui RMC APRI tidak hanya berarti perubahan status hukum. Lebih dari itu, perubahan ini menyertakan perubahan cara bekerja. Penambang rakyat yang tergabung dalam RMC diajarkan bahwa kekayaan alam bukan hanya untuk diambil, melainkan juga harus dijaga. Kesejahteraan rakyat tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan yang akan menjadi beban generasi mendatang.
Oleh karena itu, prinsip Good Mining Practice diterapkan sejak awal: mulai dari pengaturan pola penambangan, pengelolaan limbah, pengendalian sedimen sungai, hingga rencana pemulihan lahan setelah penambangan selesai. Regulasi PERA yang didampingi RMC APRI menempatkan aspek lingkungan sebagai syarat utama, bukan sekadar tambahan.
Reklamasi Pasca Tambang: Janji yang Harus Ditepati
Salah satu titik lemah yang kerap disoroti dari kegiatan tambang rakyat adalah lubang‑lubang bekas galian yang ditinggalkan begitu saja. Lubang tersebut dapat menjadi genangan air berbahaya, sumber pencemaran air tanah, dan merusak tata guna lahan. RMC APRI menyadari hal ini, sehingga reklamasi pascatambang dimasukkan ke dalam komitmen bersama setiap kelompok penambang.
Artinya, penambangan tidak berakhir ketika emas atau mineral sudah diambil. Ada tahap lanjutan yang wajib dijalankan: meratakan lubang bekas galian, menutup genangan berbahaya, menanam kembali tanaman penutup tanah, dan mengembalikan fungsi lahan agar dapat digunakan kembali untuk pertanian atau kehutanan. RMC APRI memastikan bahwa setiap kelompok memahami: hak mengelola bumi disertai kewajiban mengembalikannya dalam kondisi yang layak.
Regulasi Ramah Lingkungan yang Berakar dari Rakyat
Banyak peraturan lingkungan dibuat tanpa memahami realitas di lapangan, sehingga sulit dijalankan oleh penambang rakyat. RMC APRI hadir menjembatani kesenjangan itu: menyusun panduan teknis yang sederhana, terjangkau, dan sesuai kemampuan kelompok penambang, namun tetap memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan negara.
Dengan demikian, PERA yang dibina RMC APRI bukan sekadar mematuhi peraturan dari atas, melainkan membangun kesadaran dari bawah. Penambang rakyat sendiri menjadi pelindung lingkungan, karena mereka tinggal di tanah tersebut, hidup dari sungai yang sama, dan akan mewariskan lingkungan itu kepada anak‑cucu mereka.
Penutup
RMC APRI membuktikan bahwa tambang rakyat dan kelestarian lingkungan bukanlah dua hal yang bertentangan. Melalui regulasi PERA yang ramah lingkungan dan komitmen reklamasi pascatambang, kekayaan alam dapat dinikmati untuk kesejahteraan masa kini, tanpa merampas masa depan generasi yang akan datang.
Jika pemerintah dan kelompok penambang bersinergi dalam menerapkan prinsip ini, maka lahirlah model pertambangan rakyat yang benar‑benar mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945: bumi dan kekayaan di dalamnya dikelola untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga kelestarian alam sebagai warisan abadi.(Pendamping RMC staf khusus DPP APRI, Hasjaya)


Tinggalkan Balasan