WARTAWAKTU.id – Kronologi peristiwa pada Sabtu, 15 Agustus 2026, terjadi kericuhan di Aceh yang viral di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, massa terlihat menginjak dan merusak lambang Garuda Pancasila, serta menurunkan Bendera Merah Putih lalu menggantinya dengan bendera bulan bintang. Peristiwa ini terjadi tepat menjelang peringatan HUT RI ke-81, sehingga memicu reaksi luas di tengah masyarakat.
Respons Pemerintah: Menko Polkam Djamari Chaniago
Menyikapi peristiwa tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memberikan pernyataan resmi pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati.” kata Djamari Chaniago.
Dasar Hukum
Penghormatan terhadap simbol negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Oleh karena itu, dugaan tindakan terhadap simbol negara tersebut perlu ditangani secara hati-hati dan objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” terangnya.
Penghormatan Terhadap Kekhususan Aceh
Di sisi lain, pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dijaga.
Pemerintah juga tetap menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, maupun provokasi.
Makna Simbol Negara: Lebih dari Sekadar Kain dan Gambar
Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar benda mati — ia adalah simbol kedaulatan, persatuan, dan pengorbanan seluruh bangsa Indonesia. Menginjak, merusak, atau menurunkan simbol negara bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terhadap seluruh rakyat Indonesia yang telah berjuang meraih dan mempertahankan kemerdekaan.
Namun di saat yang sama, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dijamin — asalkan dilakukan secara damai, bermartabat, dan tidak merusak kebersamaan yang telah dibangun. Perdamaian dan keadilan bisa berjalan beriringan — tanpa harus merusak simbol persatuan yang menjadi rumah bersama seluruh anak bangsa.(Diolah-Jay)
#Sumber:TribunNews


Tinggalkan Balasan