BELOPA | WARTAWAKTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah MF (Muhammad Fauzi), diketahui merupakan anggota DPR RI Komisi V.

​Penetapan ini diumumkan langsung Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu pada Rabu, 5 Maret 2026, setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara (ekspose).

Identitas Lima Tersangka

​Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan, kelima orang tersebut adalah:
​MF (Muhammad Fauzi): Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III.
​Z (Zulkifli, ): Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029.
​ARA (A. Rano Amin): Bertindak sebagai koordinator lapangan/penghubung.
​M (Mulyadhie): Pihak yang membantu mobilisasi kelompok tani.
​AR (Arif Rahman): Pihak yang mengkoordinasikan pungutan kepada kelompok tani.

Modus Operandi: Pungutan “Fee” Aspirasi

​Kasus ini bermula dari program P3-TGAI tahun 2024 dari Kementerian PUPR yang dialokasikan melalui dana aspirasi (Pokok Pikiran/Pokir) tersangka MF. Di Kabupaten Luwu, terdapat 152 titik proyek dengan total anggaran mencapai Rp34,2 Miliar. Setiap titik mendapatkan alokasi Rp225 juta.

​Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara memeras para Ketua Kelompok Tani (P3A). Agar kelompok tani bisa mendapatkan bantuan irigasi tersebut, mereka diwajibkan menyetorkan “uang muka” atau commitment fee berkisar antara Rp31.500.000 hingga Rp35.000.000 per titik.

​”Tersangka MF diduga memerintahkan tersangka lainnya untuk mencari kelompok tani yang mau menerima program dengan syarat menyetor fee. Jika kelompok tani tidak sanggup membayar, tersangka MF menggunakan otoritas akunnya untuk menghapus atau mengalihkan usulan bantuan tersebut ke kelompok lain,” tulis keterangan resmi Kejari Luwu.

Pasal yang Disangkakan

​Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan masyarakat petani dan menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur fisik irigasi. Mereka dijerat dengan: ​Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​Pasal 20 jo. Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan bagi keuntungan diri sendiri.

Penahanan Tersangka

​Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Luwu langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.

​”Kelima tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Lapas Kelas II Palopo,” tegas pihak Kejaksaan.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan pejabat negara di tingkat pusat dan daerah yang seharusnya mengawal pembangunan untuk kesejahteraan petani, namun justru diduga menjadikannya sebagai ajang pungutan liar secara terorganisir.(***)