KONAWE | WARTAWAKTU.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, dr Ferdinan menyampaikan bahwa gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahh Konawe diduga sengaja mengulur pembayaran dan terkesan membiarkan hak ASN tidak di penuhi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 seharusnya gaji ke13 harus dilunasi dan dibayarkan paling cepat di bulan Juni.
Berdasarkan statmen di media Konawe Info, bahwa ada unsur kesengajaan untuk direalisasikan ke bulan Agustus, yang tentunya penuh tanda tanya. Maka dari itu Konsorsium aktivis dan NGO Konawe mengkritik keras pernyataan di media yang mengatakan, bahwa pemerintah daerah tengah memprioritaskan pembiayaan sejumlah agenda penting. Salah satunya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) lebih utama dibandingkan hak personal.
“Dari seluruh ASN Konawe, sementara semua anggaran sudah terporsikan di masing-masing kegiatan,” kecam Subardin selaku Korlap konsorsium aktivis Konawe, Jumat (26/6)
Menurut Subardin pernyataan yang di publikasikan di media oleh Sekda Konawe, terkesan tidak berpihak kepada ASN Yang berpotensi menimbulkan polemik di internal Pemda Konawe khususnya.
Pernyataan yang menjurus kearah propokativ, maka dari itu Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe meminta Sekda Konawe harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Konawe, khususnya di ruang lingkup ASN Kabupaten Konawe.
Jika Sekda Konawe tidak maaf, maka kami meminta dia mundur dari jabatanya, karena dianggap gagal dalam merangkul dan menjalankan fungsi jabatan sebagai sekertaris daerah,” tegas Subardin.
Subardin menegaskan, seharusya Pemerintah Kabupaten Konawe terlebih dahulu memenuhi hak personal dari ASN terkait gaji ke 13, baru melangsungkan kegiatan baik kedaerahan ataupun tingkat provinsi dan nasional.(red/fatur)


Tinggalkan Balasan