JAKARTA | WARTAWAKTU.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilayangkan buntut dari pernyataan kontroversial Hotman yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat melakukan konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut resmi teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, hadir langsung untuk memasukkan laporan tersebut.
Edison menyampaikan bahwa ucapan Hotman yang melontarkan kalimat bernada emosional seperti “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab telah melukai marwah dan kehormatan insan pers secara nasional.
”Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan bekerja secara profesional berdasarkan undang-undang,” ujar Edison di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, pihak PWI turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video pernyataan terlapor. Hotman dijerat dengan ketentuan hukum terkait dugaan penghinaan terhadap golongan.
Respons Permintaan Maaf Terlapor
Sebelum laporan dibuat, Hotman Paris sempat mengunggah video permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dalam klarifikasinya, pengacara tersebut mengaku emosi karena diberondong pertanyaan berulang kali oleh awak media terkait penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, pihak PWI menyatakan secara terbuka bahwa mereka menerima permohonan maaf tersebut secara manusiawi. Kendati demikian, PWI menegaskan bahwa maaf personal tidak serta-merta menghapus unsur dan proses hukum dari dugaan tindak pidana yang telanjur terjadi.
”Secara manusiawi sebagai insan yang saling memaafkan, tentu kita terima. Tetapi, permintaan maaf itu tidak lantas menghapus atau menghilangkan proses hukum atas tindak pidana yang dibuat,” tegas Edison.
Harapan Penegakan Hukum yang Transparan
PWI berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Langkah hukum ini ditempuh bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk pembelajaran publik agar para figur penegak hukum, praktisi, maupun narasumber lainnya lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dari berbagai elemen organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang turut mengecam tindakan merendahkan martabat jurnalis di ruang publik. (**/red)


Tinggalkan Balasan