LUWU | WARTAWAKTU.id — Langkah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melalui wadah Responsible Mining Community (RMC) dalam mendorong regulasi dan legalisasi Pertambangan Rakyat mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pemerhati Kebijakan Publik, Andi Muh Risaldi, yang menilai program ini bukan sekadar soal pertambangan — melainkan soal keadilan dan penegakan konstitusi.
Pernyataan Andi Rizal — Pemerhati Kebijakan Publik
Andi Risaldi yang telah lama mengkaji dinamika kebijakan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Luwu, terkait di Kecamatan Bajo Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah RMC APRI yang secara konsisten mendorong penambang rakyat dari PETI menuju PERA melalui jalur hukum WPR dan IPR.
“Saya melihat apa yang dilakukan RMC APRI ini sangat positif dan sangat strategis. Mereka tidak mengajak rakyat melawan hukum — justru mengajak rakyat memenuhi hukum, dan pada saat yang sama menuntut negara menepati janji konstitusionalnya. Ini adalah jalan tengah yang paling beradab dan paling berkeadilan,” kata Andi Risaldi, Senin (25/8/2026)
Regulasi Tambang Rakyat — Bukan Hak Izin, Tapi Hak Konstitusi
Menurut Andi Risaldi, banyak pihak yang keliru memahami pertambangan rakyat. Selama ini, seolah-olah penambang rakyat itu “melanggar” karena belum punya izin. Padahal yang paling mendasar adalah hak konstitusional yang sudah dijamin jauh sebelum aturan turunan dibuat.
“UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) sudah berkata dengan sangat jelas: kekayaan alam itu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu bukan hadiah dari bupati atau pejabat — itu hak rakyat sejak negara ini berdiri. Maka ketika RMC APRI mendorong pembentukan kelompok, pengajuan WPR, dan IPR — itu bukan meminta belas kasihan, itu meminta hak yang sudah dijamin Konstitusi,” ungkapnya
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma ini, juga menegaskan bahwa tidak adil jika rakyat yang tinggal di atas tanah itu justru yang paling terakhir menikmati hasil tanahnya. Sementara pihak luar yang datang dengan modal besar justru lebih diutamakan.
“Kita sering melihat perusahaan datang, mengeruk, lalu pergi meninggalkan lubang dan kerusakan. Sementara warga yang lahir dan tumbuh di sana dilarang menyentuh tanahnya sendiri. Di mana keadilannya? RMC APRI hadir untuk meluruskan ketimpangan ini,” terangnya.
Dari PETI Menuju PERA — Transformasi yang Diperlukan Negara
Salah satu hal yang paling diapresiasi Andi Risaldi, adalah pendekatan RMC APRI yang tidak menolak hukum, melainkan justru berjalan di jalur hukum itu sendiri — mengubah status dari yang dianggap ilegal menjadi sah, tertib, dan bertanggung jawab.
“Banyak pihak beranggapan bahwa penambang rakyat itu musuh lingkungan dan musuh aturan. Padahal justru dengan tidak adanya jalur hukum yang jelas, mereka terpaksa bekerja tanpa aturan. RMC APRI membuktikan bahwa bisa berubah — dari yang tidak teratur menjadi teratur, dari yang sembunyi-sembunyi menjadi terbuka, dari yang merusak menjadi bertanggung jawab. Ini justru yang diharapkan negara,” tambahnya.
“WPR dan IPR itu bukan jalan buntu — itu pintu gerbang. Setelah terbuka, rakyat bisa bekerja dengan tenang, negara bisa membina dengan benar, dan lingkungan bisa terjaga dengan baik. Semua pihak menang — bukan satu pihak menang dan pihak lain kalah,” ungkapnya.
Harapan Kepada Pemerintah — Percepatan WPR dan IPR
Andi Risaldi, berharap pemerintah daerah tidak memandang RMC APRI sebagai “pihak yang harus dilawan”, melainkan mitra yang harus didukung dan difasilitasi. Karena pada akhirnya, keberhasilan menata pertambangan rakyat adalah keberhasilan pemerintah itu sendiri.
“Kepada pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Bupati Luwu— percepatlah penetapan WPR. Jangan biarkan rakyat menunggu bertahun-tahun sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi setiap hari. Jika rakyat sudah berkelompok, sudah taat aturan, sudah siap menjaga lingkungan — berikanlah mereka jalur hukum yang jelas. Itu kewajiban negara, bukan kebaikan hati pejabat,” terangnya.
“Saya juga berharap kepada seluruh penambang rakyat di Desa Marinding, Desa Kadong-Kadong, dan wilayah lainnya — tetaplah di jalur hukum. Tetaplah tertib, tetaplah jaga lingkungan, tetaplah bersabar memperjuangkan hak. Karena di atas segala aturan, ada Konstitusi yang melindungi kita semua,” tambahnya.
Regulasi Tambang Rakyat – Kemenangan Bersama
Andi Risaldi, menutup bahwa, program regulasi tambang rakyat RMC APRI ini bukan sekadar soal emas atau batuan. Ini soal menegakkan kembali makna kemerdekaan — bahwa kekayaan bumi ini untuk semua anak bangsa, bukan untuk segelintir pihak. Dan jika rakyat bisa menikmatinya dengan tertib, aman, dan berkelanjutan — itu adalah kemenangan bagi semua.(**/Red)


Tinggalkan Balasan