MAKASSAR | WARTAWAKTU.id – Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin lalu, nama yang sempat disandingkan dengan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar itu bersuara. Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menampik pernah memberikan arahan apa pun terkait proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan, dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak empat juta pohon itu dengan nilai anggaran Rp60 miliar,” ujar Bahtiar di hadapan majelis hakim.
Masa Jabatan dan Fokus Utama
Bahtiar menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel dalam periode yang relatif singkat — 5 September 2023 hingga 16 Mei 2024 — sebelum kemudian ditugaskan memimpin Sulawesi Barat. Selama masa itu, katanya, prioritas utamanya adalah memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan lancar, termasuk menjamin ketersediaan anggarannya.
Ia mengakui adanya lonjakan anggaran di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel hingga sekitar Rp300 miliar. Namun, angka Rp60 miliar khusus untuk bibit nanas, kata dia, tidak pernah dititipkan olehnya.
Beberapa hal lain yang dibantah: pertemuan dengan jajaran PTPN XIV membahas penanganan konflik agraria, bukan penggunaan lahan di Bone untuk penanaman nanas; tidak pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan di Desa Mabbiring; dan menegaskan tidak menerima aliran dana apa pun dari pihak manapun terkait proyek ini.
Dokumen yang Berubah di Tengah Proses Perencanaan
Keterangan yang menarik justru datang dari tiga auditor Inspektorat Provinsi yang juga dimintai kesaksian. Ketiganya — Antare, Erna Agustiawati, dan seorang rekan yang juga bernama Bahtiar — menyatakan dokumen awal yang mereka telaah tidak memuat pos khusus pengadaan bibit nanas. Angka yang tercatat di sana adalah sekitar Rp85,3 miliar untuk pengawasan dan peredaran benih secara umum. Nomenklatur bibit nanas baru muncul di kemudian hari, di luar proses reviu yang mereka lakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menilai hal ini justru memperkuat dugaan jaksa: adanya rekayasa perencanaan yang menyembunyikan proyek tersebut di tengah proses penyusunan anggaran.
“Meski saksi beralasan tidak tahu, namun tidak melemahkan pembuktian keterlibatan para terdakwa. Justru menguatkan konstruksi dakwaan JPU adanya rekayasa perencanaan,” kata Soetarmi.
Jejak Kasus dan 5 Terdakwa
Proyek pengadaan empat juta bibit nanas ini kini telah menjerat lima orang: Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sulsel, kerugian keuangan negara yang diderita mencapai Rp52,4 miliar. Dugaan penyerahan uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing bernilai miliaran rupiah antara Rimawaty Mansyur dan Hasan Sulaiman — termasuk di kawasan rumah jabatan gubernur dan parkir restoran di Jalan Sultan Alauddin — juga menjadi bagian yang diteliti jaksa.
Perlu diingat, Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersebut tidak sah. Keterangannya dalam sidang Senin lalu menjadi salah satu titik kunci yang akan memengaruhi bagaimana cerita lengkap di balik angka Rp60 miliar ini disusun oleh pengadilan. Bagaimana proses perubahan dokumen anggaran itu terjadi tanpa tercatat dalam jalur resmi, kini menjadi pertanyaan utama yang harus dijawab di ruang sidang.(Red/Jay)


Tinggalkan Balasan