GOWA | WARTAWAKTU.id — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Medagri) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Langkah ini menjadi titik akhir proses hukum dan administrasi negara yang berjalan sejak pertengahan tahun ini.
Dokumen Teluk Diterima, Proses Penyerahan Dimulai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa salinan digital dokumen keputusan tersebut telah diterima oleh pihak daerah pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. SK tersebut tertanggal pada hari yang sama, sementara dokumen fisik rencananya akan diambil langsung di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada hari berikutnya.
“Iya hari ini. InsyaAllah besok fisiknya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini, kita baru terima dalam bentuk PDF,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi awak media, Rabu malam.
Dengan diterbitkannya SK ini, maka secara hukum administrasi negara, Sitti Husniah Talenrang tidak lagi memegang mandat sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Gowa.
Seluruh wewenang kepala daerah kini beralih dalam masa transisi kepada Wakil Bupati, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Jejak Panjang Sebelum Keputusan Ini Terbit
Keputusan Kemendagri ini bukanlah langkah mendadak. Ia adalah puncak dari serangkaian proses yang berjalan transparan di tanah Gowa:
– 26 Mei 2026 — DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket menindaklanjuti unjuk rasa dan laporan masyarakat
– Juli 2026 — Pansus menyelesaikan pemeriksaan saksi dan mengeluarkan rekomendasi delapan poin
– 23 Juli 2026 — DPRD Gowa mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang memutuskan pemberhentian Bupati
– 12 Agustus 2026 — HMP dikirim ke Mahkamah Agung untuk uji keabsahan
– 1 Oktober 2026 — MA mengeluarkan keputusan menerima HMP DPRD Gowa
– 8 Oktober 2026 — DPRD Gowa menyampaikan surat resmi kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti
– 14 Oktober 2026 — Mendagri menerbitkan SK pemberhentian resmi.
Darmawangsyah Muin Memimpin Sementara
Dalam SK tersebut, Kemendagri menegaskan penunjukan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tidak terhenti di tengah masa transisi.
Sebagai Plt Bupati, Darmawangsyah Muin akan memimpin pemerintahan daerah hingga penetapan dan pelantikan pemimpin definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gowa diimbau untuk tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta menjaga stabilitas daerah selama masa transisi berlangsung.
Penerbitan SK ini menutup satu babak sekaligus membuka babak baru bagi Kabupaten Gowa. Proses ini menjadi bukti bahwa mekanisme demokrasi di tingkat daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Harapan masyarakat kini tertuju pada satu hal: pelayanan publik tetap berjalan lancar, pembangunan terus berlanjut, dan Kabupaten Gowa tetap melangkah maju — terlepas dari pergantian kepemimpinan yang terjadi.
Perubahan kepemimpinan adalah hal biasa dalam sistem bernegara. Yang terpenting adalah kepentingan rakyat selalu menjadi yang utama.(**/Redaksi)


Tinggalkan Balasan