LUWU | WARTAWAKTU.id — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 menyoroti lima kegiatan pengadaan dan rehabilitasi fasilitas rumah jabatan serta ruang kerja bupati dan wakil bupati Luwu dengan total nilai kontrak sekitar Rp1,82 miliar.

Di balik angka tersebut, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan yang telah dibayar lunas — memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana uang rakyat diperiksa, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Temuan: Pekerjaan Dibayar, Volume Tidak Sesuai

BPK mencatat kekurangan volume pada rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Luwu dan pembangunan gedung pertemuan rumah jabatan bupati. Sebagian kekurangan volume telah disetorkan kembali ke kas daerah. Namun pertanyaannya sederhana namun penting: bagaimana pembayaran bisa dilakukan penuh jika pekerjaan secara fisik belum selesai sesuai kontrak?

Di sinilah celanya: antara perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan lapangan, hingga proses pembayaran — ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pengawasan yang Tidak Berjalan

Lembaga Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) menilai temuan ini bukan sekadar soal selisih volume. Ini menyentuh akar tata kelola pemerintahan daerah.

“Rumah jabatan memang fasilitas kedinasan. Tapi karena menyangkut anggaran publik, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Setiap pekerjaan harus sesuai kontrak. Setiap pembayaran harus didukung hasil pemeriksaan yang dapat diuji,” ujar Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA, Arham La Palellung, di Makassar, Kamis (15/10/2026).

BPK sendiri menyoroti dua titik lemah yang krusial

Belum optimalnya pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Belum memadainya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kesesuaian fisik dengan kontrak sebelum uang keluar

Tiga Hal yang Harus Terbuka untuk Publik

Arham menegaskan, ada tiga hal yang wajib ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Siapa yang memeriksa dan atas dasar apa dibayarkan.Siapa tim yang turun ke lapangan. Bagaimana volume diukur dan diverifikasi. Dokumen apa yang dilampirkan saat mengajukan pembayaran. Siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan itu dan apakah kekurangan volume murni kelalaian teknis atau ada unsur kesengajaan. Apakah pihak yang seharusnya mengawasi telah dievaluasi kinerjanya,” ungkap Arham mempertanyakan.

Menurutnya, sistem pengawasan hanya berjalan di atas kertas.
Pemerintah Kabupaten Luwu perlu menjelaskan langkah perbaikan agar hal serupa tidak terulang. Penyetoran uang ke kas daerah belum cukup — sistem yang membiarkan hal ini terjadi juga harus diperbaiki.

Bukan Menuduh, Tapi Meminta Jalan Telusur

Arham menegaskan, kekurangan volume belum tentu merupakan tindak pidana. Namun jika ditemukan rekayasa laporan kemajuan, dokumen yang tidak sesuai kondisi riil, atau unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara — aparat penegak hukum wajib mendalaminya.

“Kami tidak ingin membangun kecurigaan tanpa data. Tapi kami juga tidak ingin temuan BPK dianggap rutinitas tahunan yang selesai setelah tanda tangan terbubuh. Harus ada penjelasan, tindak lanjut terukur, dan kepastian bahwa uang publik digunakan benar-benar untuk rakyat,” tegasnya.

Ukuran Tata Kelola Bukan Hanya di Laporan

Bupati tidak dinilai hanya dari bangunan yang berdiri. Publik juga berhak menilai: apakah sistem pengawasan di pemerintahannya bekerja? Apakah kesalahan dikoreksi? Apakah setiap pejabat berani mempertanggungjawabkan kewenangannya?

Temuan Rp1,82 miliar ini pada akhirnya adalah cermin kecil dari disiplin belanja daerah secara lebih luas. Uang yang disetorkan kembali memang menyelamatkan kerugian negara, tapi pertanyaan yang lebih besar tetap menggantung: siapa yang menjaga pengawas, dan mengapa kesalahan yang sama bisa terulang? (Redaksi-Jay)