LUWU |WARTAWAKTU.id – Gencarnya penyisiran yang dilakukan Dandim 1403 Palopo bersama Polda Sulsel terhadap kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, ternyata berdampak kepada kelompok Penambang Rakyat (PERA) RMC APRI yang menempuh jalur hukum, khususnya di wilayah Desa Kadong-Kadong dan Marinding.
Namun di tengah penertiban tersebut, muncul pola yang mengindikasikan adanya jaringan sindikat yang justru memanfaatkan situasi. Beberapa sumber mengungkapkan kepada media bahwa ada pihak yang menjanjikan “jaminan aman” berkegiatan — dengan syarat penambang menyetor uang sejumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pola Janji Aman dengan Harga Tinggi
Menurut informasi yang diterima, modus yang dijalankan berjenjang. Di muka bayar uang panjar Rp50 juta sebelum boleh mulai berkegiatan. Setelah berkegiatan disetor sisa sebesar Rp85 juta dalam tempo dua minggu. Diperbarui berkala, setiap dua minggu diminta setoran Rp100 juta lagi untuk bisa lanjut
“Kegiatan PETI di Bajo Barat sepertinya tak pernah selesai. Ada oknum sindikat mafia PETI mengakomodir sekitar 25 orang penambang ilegal dengan pola tersebut,” ungkap sumber di lokasi, Jumat (18/9/2026).
Dana yang dipungut ini disampaikan sebagai biaya “jaminan koordinasi” seolah-olah ada pihak yang melindungi agar tidak ditindak saat operasi berlangsung.
Kuat Dugaan Pelaku Utama Mantan Anggota DPRD Luwu
Hal yang paling menyita perhatian adalah dugaan sosok di balik jaringan ini. Sumber menegaskan bahwa pelaku utama yang mengatur dan mengumpulkan dana tersebut adalah mantan anggota DPRD Luwu.
“Pelaku mantan anggota DPRD Luwu,” ujar sumber secara singkat dan tegas.
Keterlibatan mantan pejabat daerah ini memperkuat dugaan, bahwa jaringan yang beroperasi bukan sekadar kelompok kecil penambang, melainkan sistem terorganisir yang memanfaatkan pengaruh dan akses kekuasaan.
Dampak kepada yang Taat Aturan
Sementara jalur gelap berjalan dengan pola pungutan tersebut, kelompok warga yang menempuh jalur resmi justru terhambat. Kelompok RMC APRI yang sedang mengurus PERA–WPR–IPR ikut terdampak penertiban.
Berkas pengajuan belum diputus, sementara jalur ilegal tetap mendapat jalan. Warga yang mulai berkelompok butuh pembinaan tidak mampu membayar “uang koordinasi” justru yang paling berisiko ditindak.Yang mampu menyetor seolah mendapat perlindungan beroperasi
Kesimpulan warga yang seharusnya ditindak dilindungi, yang seharusnya dibantu dihambat. Ini bukan penegakan hukum ini perniagaan kesempatan.
Seruan Buka Semua, Tidak Boleh Ada yang Dikecualikan
Kepada pihak berwenang, warga melalui perwakilan menyampaikan. Telusuri aliran “uang koordinasi” ke siapa akhirnya dana itu mengalir.
Periksa keterlibatan dugaan mantan pejabat tersebut secara transparan. Sanksi tegas kepada pelindung, bukan hanya pekerja di lapangan.
Proses pengajuan PERA warga dipercepat agar tidak terjebak pilihan: bayar pungutan atau makan kosong.Penegakan hukum berlaku sama tidak peduli siapa nama dan jabatannya
“Kalau PETI dilarang, larang semua. Kalau boleh berkegiatan, bukakan jalur yang sah untuk semua. Jangan ada yang dibuka jalur khusus dengan bayaran mahal, sementara jalur resmi ditutup,” ungkapnya.(**/Red)
Berita Ini Diverifikasi Lebih Lanjut


Tinggalkan Balasan