LUWU | WARTAWAKTU.id — Di balik deru mesin dan perjalanan yang membelah jalan Kabupaten Luwu, tersimpan keluh kesah yang sudah lama terpendam di dada para sopir dan pekerja angkutan. Setiap hari mereka berjuang mengantar penumpang dan barang demi sesuap nasi, namun setiap kali mengisi bahan bakar di SPBU Lare-Lare, harapan itu terasa semakin tergerus.

Melalui sebuah surat terbuka yang disampaikan hari ini, puluhan pengemudi dan pekerja angkutan menyuarakan keresahan yang tak lagi bisa mereka diamkan: adanya praktik pungutan tidak sah yang dilakukan secara terus-menerus di tempat pengisian bahan bakar tersebut.

Setiap Isi Rp600.000, Harus Bayar Rp800.000

Kisah yang mereka ceritakan sederhana namun menyakitkan. Ketika mereka hendak mengisi bahan bakar senilai Rp600.000, mereka dipaksa membayar tunai sebesar Rp800.000. Selisih Rp200.000 diambil begitu saja — tanpa kuitansi, tanpa bukti pembayaran, tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi mereka yang menolak, pelayanan langsung dihentikan. Pengisian bahan bakar ditolak. Kendaraan dibiarkan diam di tempat, tidak bisa melanjutkan perjalanan.

“Kami bukan orang kaya yang bisa membuang uang sebesar itu dengan mudah,” ujar salah satu perwakilan sopir yang turut menandatangani surat terbuka.

“Itu adalah uang untuk makan keluarga, untuk biaya perawatan kendaraan, untuk menafkahi anak istri. Selisih Rp200.000 itu terlalu besar bagi kami,” tambahnya.

Praktik ini, menurut pengakuan mereka, telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Setiap hari mereka terpaksa menyerahkan sebagian penghasilan yang susah payah dikumpulkan — seolah-olah menjadi “biaya tambahan” yang wajib dibayar hanya untuk mendapatkan hak mereka: bahan bakar dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Permohonan Langkah Nyata dari Bupati Luwu

Dalam surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Bapak Bupati Kabupaten Luwu, para pekerja angkutan ini menyampaikan empat permohonan utama:

1. Segera mengirimkan tim pemeriksa resmi ke SPBU Lare-Lare untuk meneliti dan menghentikan praktik pungutan ilegal tersebut.
2. Menjamin harga bahan bakar dijual sesuai ketentuan pemerintah — tanpa pungutan tambahan apa pun.
3. Memastikan setiap warga yang datang dilayani dengan adil, tidak boleh ditolak hanya karena tidak sanggup membayar biaya tambahan.
4. Mengusut secara transparan ke mana mengalir uang selisih yang dipungut secara tidak sah selama ini.

“Kami percaya Bapak Bupati Luwu hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tertulis dalam surat tersebut. Jangan biarkan kami terus dirugikan,” harapnya.

Keluhan ini bukan sekadar soal uang. Ini adalah soal keadilan, soal jaminan bahwa warga yang bekerja keras setiap hari tidak boleh diperas di tempat yang seharusnya melayani kepentingan umum.

Mereka tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya meminta haknya: harga yang jujur, pelayanan yang adil, dan perlindungan dari pungutan yang tidak wajar.

Hari ini, suara itu telah terangkat. Kini, mata seluruh masyarakat Kabupaten Luwu tertuju pada langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah demi melindungi warganya.(Redaksi)