PALOPO | WARTAWAKTU.id — Di tengah riuh statmen Rustan Taruk, anggota DPRD Palopo dari partai Demokrat, perdebatan soal nasib warung ballo, sekelompok warga Kota Palopo menyuarakan satu hal yang kerap terlupakan di tengah pertikaian: kembali kepada aturan yang sudah ada, dan menegakkannya secara adil. Bukan memihak yang pro, bukan pula memperkuat yang kontra — melainkan meminta pemerintah memberikan kejelasan yang selama ini samar.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan warga, mereka mengingatkan bahwa kerangka hukum sesungguhnya sudah tersedia. Yang belum ada adalah pelaksanaan yang tegas, transparan, dan sama bagi semua.

Aturan yang Ada, Yang Belum Dijalankan Secara Jelas

Warga mengingatkan dua landasan hukum yang menjadi rujukan utama: Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013.

Secara rinci, Perda tersebut mengatur:

– Pasal 5: Peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin
– Pasal 7: Penjualan minuman beralkohol tradisional diatur pada tempat dan waktu tertentu yang ditetapkan Wali Kota.

Dari sini, warga menarik satu kesimpulan yang tajam: tidak boleh ada pembenaran yang sepihak.

“Warung ballo tidak boleh dinyatakan legal hanya karena sudah lama beroperasi, dan tidak pula boleh dinyatakan ilegal tanpa pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas pernyataan tersebut, Rabu (23/9)

Dua ekstrem itu sama-sama menyimpang dari hukum. Menganggap sah hanya karena sudah berjalan lama mengabaikan ketertiban. Menyebut ilegal tanpa verifikasi melanggar hak keadilan. Keduanya sama-sama tidak mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Empat Pertanyaan yang Menggantung

Warga tidak meminta pemerintah memihak. Mereka meminta pemerintah menjelaskan. Empat hal menjadi pokok harapan masyarakat:

1. Apakah warung ballo dapat memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku?
2. Apa persyaratan legalitas serta batasan lokasi penjualannya?
3. Bagaimana pengawasan atas ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga di sekitarnya?
4. Bagaimana perlindungan sekaligus keseimbangan — baik bagi masyarakat luas maupun bagi mata pencaharian pelaku usaha?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan baru. Namun kejelasan yang menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan — belum terdengar.

Bukan Pro-Kontra, Melainkan Kepastian Hukum

Yang paling mencolok dari pernyataan ini adalah penolakan terhadap polarisasi. Warga menyatakan tidak menghendaki persoalan ini terbelah menjadi dua kubu yang saling berhadapan.

“Pendapat masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi,” bunyi pernyataan itu.

Keputusan yang diambil nanti, kata mereka, tidak boleh lahir dari siapa yang paling lantang bersuara, siapa yang paling berpengaruh, atau siapa yang paling diuntungkan. Harus lahir dari aturan yang mengakomodasi dua hal sekaligus: ketertiban umum dan hak berusaha yang sah.

“Mari kita selesaikan secara transparan, melalui musyawarah dan kewenangan pemerintah yang sah,” ajak warga.

Penutup: Kembali ke Aturan, Bukan Kepentingan

Di tengah banyaknya suara yang saling menimpa, pernyataan ini hadir sebagai pengingat: persoalan ballo bukan pertarungan antara budaya dan agama, bukan pula antara ekonomi dan moral. Ini adalah soal menjalankan hukum yang sudah ada dengan jujur dan adil.

Apakah izin bisa diberikan? Di mana, kapan, dengan syarat apa? Itu yang harus dijawab pemerintah. Bukan menebak-nebak, bukan memilih-milih siapa yang boleh dan siapa yang dilarang tanpa dasar tertulis.

Kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan — itulah yang diharapkan warga Palopo. Bukan kemenangan salah satu pihak.(Redaksi)