PALOPO|WARTAWAKTU.id = Sekedar mengambil gambar antrean kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kamis (24/9/2026), berujung kepungan dan tendangan. Wartawan FR dari Linteranews.com tak menyangka tugas jurnalistiknya akan dihadang sekeras itu. Kini, anggota PWI Sulsel Dedy Ariyanto, SH., MH. (Awi), menegaskan: Polres Palopo wajib mengungkap pelaku. Jika tidak, lanjutan ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri adalah langkah yang akan diambil.
Gambar yang Belum Selesai Direkam
Cerita bermula biasa saja. FR sedang menjalankan tugas: merekam kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU Padang Alipan. Lalu ia dipanggil — oleh seseorang yang diduga anggota Polsek Telluwanua yang berada di sebuah warung tak jauh dari lokasi.
“Seperti biasa lagi liputan ambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU, kemudian saya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU Padang Alipan,” kata FR.
Ia menghampiri. Namun di tengah pertemuan itu, satu kalimat keras memecah suasana — datang dari seseorang yang diduga sebagai pelansir BBM di lokasi tersebut.
Tidak ada anunya wartawan di sini
Kalimat itu seolah menjadi isyarat. Tak lama kemudian, sekitar sepuluh orang mendekat. FR masih duduk di atas sepeda motor — belum pergi, belum sempat berlindung — ketika dikepung. Dari arah belakang, tanpa peringatan, ada yang menendangnya.
“Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang, tiba-tiba saya dikepung, dan saat itu saya masih berada di atas sepeda motor, kemudian dari arah belakang, ada yang menendang saya,” ungkap FR.
Kepada Siapa Melindungi?
Peristiwa ini bukan sekadar kekerasan terhadap satu orang. Ini serangan terhadap hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi di tempat umum. Dedy Ariyanto menegaskan hal itu dengan tegas.
“Wartawan yang sedang melakukan tugas liputan di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Awi.
Terlebih, yang diliput bukan hal rahasia — antrean BBM adalah kepentingan masyarakat luas, anggaran bersumber dari APBN, dan kelangkaan BBM sudah menjadi perhatian nasional.
“Sebagai pelaksana undang-undang, aparat penegak hukum, Polres Palopo sekiranya tidak sepelekan kejadian tersebut. Terlebih yang diliput oleh wartawan ini adalah kepentingan masyarakat umum, anggarannya bersumber dari APBN, dan sudah menjadi perhatian nasional,” terang Awi.
Peringatan: Jika UU Diabaikan, Langkah ke Atas Diambil
Dedy Ariyanto tidak sekadar meminta penyelidikan — ia mengingatkan pada ketentuan hukum yang wajib dijalankan:
Pasal 8 — Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia; pers bebas dari campur tangan dan penekaman dari mana pun.
Pasal 18 ayat (1) — Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Jika Polres Palopo tidak menjalankan amanat ini, PWI bersama SMSI Palopo tidak akan diam.
“Jika Polres Palopo tidak menjalankan perintah Pasal 8 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, teman-teman wartawan, bersama PWI dan SMSI Palopo, bisa menyurat ke Kompolnas, ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Pertanyaan yang Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung
Di balik serangan ini, muncul pertanyaan yang lebih dalam:
– Mengapa sekadar meliput antrean dianggap mengganggu?
– Siapa kelompok yang berkuasa di sekitar SPBU Padang Alipan sehingga berani melarang liputan?
– Apakah anggota Polsek Telluwanua yang memanggil FR benar-benar melindunginya — atau justru mengantarnya ke kerumunan?
– Mengapa saat terjadi kekerasan, tidak ada yang mencegahnya?
Jika yang ditutupi hanya kelangkaan biasa, tidak perlu ada kekerasan. Yang ditutupi biasanya adalah penyalahgunaan, pengaturan, dan keuntungan yang tidak boleh diketahui publik.
Laporan Diterima, Penyelidikan Dinantikan
FR telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo pada Jumat (25/9/2026). Pihak kepolisian mengonfirmasi laporan diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Namun publik menanti bukan sekadar laporan yang berjalan — melainkan jawaban yang tegas: siapa yang menendang, siapa yang memberi perintah, dan apa yang sebenarnya ingin disembunyikan di SPBU Padang Alipan.
“Antrian kendaraan untuk mengisi BBM sudah menjadi perhatian nasional, dan masyarakat membutuhkan perkembangan informasi,” tutup Awi.(Redaksi-Jay)


Tinggalkan Balasan