PALOPO | WARTAWAKTU.id – Wali Kota Palopo, Naili Trisal selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Mangkaluku (Perumda TM) Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan pergantian Dewan Pengawas (Dewas) Perumda TM Palopo. Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026, Dewas Perumda TM Palopo dari unsur Pemerintah kini dijabat Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palopo, Andi Enceng Amir, SE, M.Si.

Sebelumnya, Dewan Perumda TM Palopo dijabat Kepala Bapenda Palopo, Zulkifly Halid. Namun pergantian Dewas tersebut, praktis Andi Enceng akan menjabat Dewas Perumda TM Palopo periode 2026-2030.

Penunjukkan Andi Enceng Amir sebagai Dewas Perumda TM Palopo merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Andi Enceng yang dihubungi, Jumat (7/8/2026), mengaku telah menerima SK pengangkatan dirinya selaku Dewas Perumda TM Palopo. “Iya, sudah ada SK-nya. Ini amanah dari pimpinan,” kata Andi Enceng.

Merujuk Permendagri No.23/2024, Perumda TM Palopo atau ‘PDAM Palopo’ jumlah pelanggan belum mencapai 50.001, masuk kategori kecil, sehingga jumlah direksi dan dewas hanya satu orang. Nantinya setelah Perumda TM Palopo memiliki jumlah pelanggan 50.001, maka jumlah direksi dan dewas tiga orang. Khusus Dewas, jika tiga orang, maka dua orang berasal dari unsur kalangan profesional dan perwakilan pelanggan, masyarakat. (***)