— Darmawati diterjang proses hukum yang saling bertolak belakang: dibatalkan 24 Juli, ditetapkan 14 Agustus. Di mana perlindungan yang dijanjikan UU Kepolisian?

PALOPO | WARTAWAKTU.id — Ditemui di rumahnya di Jalan Ambe Nona, Kota Palopo, Darmawati, seorang pedagang di Pasar Sentral Palopo, menyimpan berkas-berkas yang justru membuatnya semakin bingung.

Di satu sisi, ia menerima surat pembatalan status tersangka pada 24 Juli 2026 dan surat saksi ke 1. Namun kurang dari sebulan kemudian, pada 14 Agustus 2026, ia kembali menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka — atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Rangkaian surat yang saling bertolak belakang, surat panggilan tanpa tanda tangan dan stempel, serta proses yang dinilai tanpa kehadiran saksi dan gelar perkara, kini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah Polri sebagai pengayom masyarakat masih menjalankan amanat UU Kepolisian, atau justru menempatkan warga dalam posisi yang tidak berdaya di hadapan proses hukum?

Urutan Peristiwa: Dari Pasar Sentral Hingga Meja Penyidik

Kisah ini bermula dua tahun silam. Sebagai pedagang di pasar Sentral Palopo, awal mulanya karyawan Darmawati, dituduh melakukan pencurian, tidak terbukti dan sekarang, Marga Pradipta dan bapaknya masih menjalani sidang atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan.

“Saya sudah berupaya menghindari pertengkaran dengan cara sewa los dekat bundaran, yang agak jauh dari tempat bapak Marga, harapan saya ditempat baru, saya akan tenang karena hampir tiap hari, karyawan dan suamiku diganggu.
Tetapi ditempat baru pada 1 September 2025, pagi hari datang lagi Marga bersama bapaknya dan istrinya. Dan bapak dari Marga meneriaki karyawanku. Berkata kau ambil barangku jelas- jelas kau pencuri ambil barangku Rp950 ribu tidak kau bayar. Dan karyawanku tetap dituduh mengambil barang, padahal keputusan hakim sudah ada tak ada salah pembeli, yang salah karyawan dan karyawannya pun sudah menjalani hukuman yang tetapkan hakim,” ungkap Darmawati.

Rangkaian surat-surat yang diterima Darmawati memperlihatkan ketidakwajaran yang bertubi-tubi:

Tanggal Nomor dan Surat Perihal Keterangan.

22 Juli 2026 B/1296/VII/2026/Reskrim.Surat penetapan tersangka. Selanjutnya dikirim tanggal 24 Juli 2026 surat pembatalan tersangka dibatalkan. 22 Juli 2026 S.Pgl/Tsk.1/338/VII/Res.1.14/2026/Reskrim.
Surat Panggilan Tersangka ke-1, tanpa tanda tangan dan stempel Kasat Reskrim — surat dianggap sah padahal tidak ditandatangani.
14 Agustus 2026 B/115 a/RES.1.14./VIII/2026/Sareskrim.

“Pada tanggal 22 Juli 2026, sekitar jam 21:24 WITA, surat penetapan tersangka datang,
tanggal 24 Juli 2026 datang surat pembatalan tersangka, dan surat panggilan saksi 1,” tambahnya.

Pemberitahuan penetapan tersangka ditandatangani Kasat Reskrim, IPTU Ridwan Parintak, S.H. — setelah sebelumnya dibatalkan.

14 Agustus 2026 SPDP/711-a/VIII/Res.1.14./2026/Satreskrim. Pemberitahuan dimulainya penyidikan dikirimkan kepada Kajari Palopo.
14 Agustus 2026 S.Pgl/Tsk.1/338/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim Surat panggilan tersangka ke-1 diterbitkan ulang dengan nomor hampir sama, bulan berbeda.

“Kami sudah berupaya sabar. Pelapor bersama keluarganya selalu berupaya mengganggu, agar emosi kami tersulut. Sebagai warga negara berupaya taat hukum, hanya ada kejanggalan proses hukum yang kami alami. Terutama penetapan tersangka, tanpa ada  saksi yang dihadirkan. Kami berharap keadilan dalam proses hukum yang alami,” ujar Darmawati ketika ditemui media di kediamannya, Sabtu (5/9/2026)

Kajian Hukum: UU Kepolisian — Antara Penegakan Hukum dan Pengayoman

Kasus ini membawa kita kembali kepada amanat dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 14 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa tugas pokok Polri mencakup tiga hal: menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengayoman bukan sekadar kata-kata indah dalam undang-undang. Ia adalah kewajiban utama. Artinya, sebelum menjatuhkan status tersangka, sebelum menjatuhkan sanksi hukum, Polri wajib mengutamakan pendekatan persuasif, dialog, dan upaya damai — terlebih dahulu memahami akar persoalan, bukan langsung menjerat pasal pidana.

Kode Etik Profesi Polri juga mewajibkan setiap anggota untuk:

– Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

– Menyelesaikan perkara dengan prioritas pembinaan dan pendekatan persuasif sebelum jalur pidana.

– Menghargai hak asasi manusia termasuk hak mendapat perlakuan yang adil dalam proses hukum.

Dalam kasus Darmawati, sejumlah asas tersebut tampak belum terpenuhi:

– Surat tanpa tanda tangan dan stempel — surat panggilan dianggap sah padahal tidak ditandatangani pimpinan yang berwenang, melanggar asas kepastian hukum.

– Dibatalkan lalu dihidupkan kembali — tanpa penjelasan yang memuaskan, menimbulkan keraguan tentang konsistensi dan objektivitas proses.

– Tanpa kehadiran saksi — penetapan tersangka dinilai dilakukan tanpa dasar fakta yang cukup.

Pertanyaan yang Harus Dijawab

Kasus ini bukan sekadar soal satu orang warga. Ini soal bagaimana negara hadir di tengah masyarakat. Jika surat tanpa tanda tangan bisa dianggap sah, jika pembatalan bisa diabaikan begitu saja, jika mediasi diabaikan demi jalur pidana — maka warga negara mana yang merasa aman?.

Polisi itu pengayom, bukan penindas. Pengayoman itu berarti: sebelum menjerat pasal, cari dulu jalan damai. Sebelum menetapkan tersangka, pastikan prosesnya benar. Sebelum memanggil seseorang, pastikan suratnya sah. Itu bukan permintaan berlebih — itu hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Sampai berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, S.H., dikonfirmasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Darmawati.

Melalui pesan whatsaap (WA) dikonfirmasi media minta  secara tertulis, Ridwan Parintak justru mengarahkan untuk ditemui di kantornya,pada hari Senin.

“Ke ktr sj nanti hari senin,” tulis, IPTU Ridwan Parintak.

Masyarakat menunggu penjelasan: mengapa surat tanpa tanda tangan diterbitkan? Mengapa pembatalan dicabut tanpa alasan jelas? Di mana letak pengayoman yang diamanatkan UU Kepolisian?

Hukum Harus Tegak, Tapi Juga Harus Adil

Penegakan hukum dan keadilan bukan dua hal yang saling bertentangan. Justru, hukum yang ditegakkan tanpa keadilan adalah kekuasaan yang semena-mena. UU Kepolisian tidak hanya memerintahkan untuk menindak — ia juga memerintahkan untuk mengayomi. Mengayomi berarti memastikan proses berjalan benar, transparan, dan memberi ruang bagi warga untuk menjelaskan dirinya sebelum dinyatakan bersalah.

Kasus Darmawati adalah cermin: apakah hukum di Kota Palopo berpihak pada kebenaran dan prosedur, atau berpihak pada siapa yang memiliki kuasa untuk menerbitkan surat?. Jawabannya akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dan kepercayaan itu — jauh lebih berharga daripada sekadar surat penetapan tersangka apa pun.(Red/Jay)

Berita Diverifikasi Lebih Lanjut