LUWU | WARTAWAKTU.id — Pemerintah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, mengambil langkah cepat dalam menyikapi keresahan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, S.AP, secara resmi mengeluarkan surat undangan rapat musyawarah kepada warga setempat.
​Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2026, undangan tersebut merujuk pada perlunya penertiban kegiatan pertambangan serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Desa Marinding.

Rapat musyawarah ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 19.30 WITA (Malam) bertempat di Posko Aspirasi (Depan Rumah Budesa).
​Perkuat Keberpihakan dan Kawal Perizinan untuk Rakyat Lokal

​Pertemuan darurat ini tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga diharapkan membahas keberpihakan kepada warga lokal yang selama ini menggarap pendulangan di lahannya sendiri.

Dengan memperkuat pengawalan perizinan bagi rakyat lokal, para pengusaha dari luar yang beroperasi tanpa izin—terutama di tengah indikasi adanya setoran dana kepada oknum-oknum tertentu—dipastikan dengan sendirinya akan tersingkir atau kacele.

​Solusi Strategis: Dorong WPR dan IPR
​Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah daerah, khususnya Bupati Luwu, didorong untuk berperan aktif dengan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.

​Berdasarkan regulasi pertambangan, pertambangan rakyat memang wajib dilaksanakan di dalam WPR, di mana penerbitan IPR diprioritaskan bagi penduduk setempat baik secara perseorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi.
Kebijakan ini dinilai sangat penting karena menghadirkan berbagai manfaat krusial, antara lain:

​Melindungi Mata Pencaharian: Menjaga pencaharian masyarakat lokal agar tidak selalu diposisikan sebagai pelaku tambang ilegal.
​Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang jelas bagi penambang rakyat yang memenuhi persyaratan.

​Kemudahan Pembinaan: Mempermudah instansi terkait dalam melakukan pembinaan seputar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta penggunaan teknologi penambangan yang lebih ramah lingkungan.
​Mencegah Konflik: Menghindari potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

​Pemerataan Ekonomi: Memastikan manfaat ekonomi dari potensi emas daerah dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Luwu, bukan oleh pihak luar.(**/Red)