JAKARTA | WARTAWAKTU.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dengan dampak yang mengancam keberlangsungan negara.
Usulan tersebut pun dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa MUI telah memiliki fatwa yang membuka ruang penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/7).
Menurut Kiai Cholil, praktik korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius.
Ia menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya dilihat dari banyaknya pelaku yang diproses hukum, melainkan dari menurunnya praktik korupsi itu sendiri.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hukuman mati dipandang sebagai instrumen pencegahan agar memberikan efek jera sekaligus menghalangi munculnya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Kiai Cholil mengatakan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor akan dibahas bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam yang mengikuti KUII VIII.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi kongres untuk disampaikan kepada pemerintah.Selain isu hukuman mati bagi koruptor, forum KUII VIII juga membahas sejumlah agenda strategis lain, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.(Red)


Tinggalkan Balasan