LUWU TIMUR | WARTAWAKTU.id – Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat terbuka bernomor 018/LA‑PATM/LUTIM/2026 kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disertai berkas kajian ekologis.
Surat ini menyoroti dua isu krusial di Kabupaten Luwu Timur, stigmatisasi terhadap petani lokal dan ancaman bencana lingkungan akibat operasional smelter nikel berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, mengecam narasi provokatif yang memojokkan petani lokal asal Masamba di Dusun Laoli sebagai masyarakat pendatang.
“Mereka adalah warga negara Indonesia yang sah dan bagian tak terpisahkan dari tatanan persaudaraan Kedatuan Luwu. Sangat tidak adil apabila rakyat kecil yang mengolah tanah secara halal justru terus mendapat tekanan,” ujar Ryan Latief dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Ia mengkritik ketimpangan perlakuan di lapangan, masyarakat lokal kerap dipojokkan, sementara pelaku industri besar seperti PT IHIP justru terkesan memperoleh keistimewaan kebijakan.
“Kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden agar memastikan perlindungan hukum yang setara bagi petani lokal,” tegasnya.
Ancaman Ekologis dari Smelter HPAL
Berdasarkan analisis teknis Lembaga Adat, setiap produksi 1 ton Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) menghasilkan 133–200 ton limbah lumpur asam yang mengandung asam sulfat (H₂SO₄) dan logam berat karsinogenik Kromium Heksavalen (Cr VI).
Kondisi curah hujan tinggi serta kerentanan seismik di Luwu Timur meningkatkan risiko kegagalan fasilitas penampungan limbah. Rembesan limbah berpotensi merusak akuifer air tanah dan mencemari 16 sungai utama, yang pada akhirnya akan mematikan mata pencaharian warga.
Desakan kepada Pemerintah
Merespons ancaman tersebut, Lembaga Adat mendesak Presiden Prabowo untuk:
1. Melarang pembuangan tailing ke laut dalam.
2. Mewajibkan pengelolaan limbah dengan metode Dry Stacking berstandar Internasional.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen limbah korporasi.
4. Menetapkan zona penyangga sungai yang aman.
5. Menerapkan sistem Zero Liquid Discharge tanpa buangan cair ke lingkungan.
Surat ini menjadi peringatan dini sekaligus permohonan perlindungan agar kesejahteraan petani dan kelestarian ekosistem Luwu Timur tidak dikorbankan demi kepentingan industri.(**/red-Jay)


Tinggalkan Balasan