LUWU | WARTAWAKTU.id  – Aktivitas PETI pertambangan emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, menuai kecaman keras dari warga setempat.

Masyarakat menilai operasional tambang, kini semakin masif dan tidak terkendali seiring dengan terus bertambahnya jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.

​Keresahan warga mencuat di media sosial, di mana mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu.

Warga menilai, penggunaan alat berat dalam skala pertambangan ini telah melampaui kategori tambang rakyat dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.

​”Kalau sudah pakai alat berat, itu sudah bukan lagi tambang kecil tapi tambang besar. Mana DLH? Malahan alat berat terus bertambah. Ini sangat memprihatinkan,” tulis salah satu warga dalam kolom komentar media sosial yang terpantau pada Kamis (18/6/2026).

​Dampak Lingkungan dan Ancaman Banjir

​Lebih jauh, warga menegaskan bahwa dampak dari aktivitas ini tidak bisa dianggap sepele. Selain polusi suara yang mengganggu waktu istirahat warga di malam hari, kondisi air sungai pun dilaporkan semakin keruh, sehingga menyulitkan akses air bersih bagi masyarakat sekitar.

​Kekhawatiran utama yang dirasakan adalah ancaman banjir akibat perubahan kondisi lingkungan di area tambang. Aliran air yang deras dari lokasi tersebut dinilai mengarah langsung ke permukiman warga.

​”Jelas merusak. Bagi yang tidak tinggal di sana mungkin tidak merasakan dampaknya. Silakan tinjau langsung kondisinya di lapangan. Aliran air derasnya mengarah ke kampung. Kalau banjir, habis sudah kampung kami,” tegas warga tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pihak kepolisian setempat (Polres Luwu), mengenai langkah penertiban yang akan diambil menyikapi laporan keresahan warga di Desa Marinding ini.(pl)