PALOPO | WARTAWAKTU.id — Sudah 12 hari sejak laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswa kelas V SD di Kota Palopo disampaikan ke Polres Palopo. Namun hingga hari ini, ibu korban, Kr, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apa pun.
Laporan itu ditujukan terhadap AH, guru olahraga di sekolah anaknya. Dan sementara waktu berjalan, anak itu masih takut melangkah masuk ke gerbang sekolah.
Uang Rp5.000 dan Ajakan ke Gudang
Peristiwa bermula 9 September lalu. Saat bermain bersama teman-temannya, anak itu meminta pinjaman Rp1.000 kepada AH. Alih-alih memberi di tempat, guru itu menawarkan lebih banyak — Rp5.000 — dengan syarat: “Nanti saja di gudang.”
Anak itu datang bersama dua temannya. Namun sesampainya di sana, AH meminta teman-temannya pergi. Tinggallah berdua. Di area dekat gudang, lalu di dalam gudang, diduga terjadi tindakan tidak senonoh. Uang diserahkan, namun yang diterima anak itu bukan sekadar bantuan.
“Anak saya bilang dia sempat takut dan ingin menangis. Dia kemudian berpura-pura setuju supaya bisa dilepaskan dan pergi dari situ,” cerita Kr kepada media, Minggu (20/9/2026).
Anak itu pulang, menangis di pelukan ibunya. Tak ada keraguan — Kr melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
12 Hari Menunggu Kejelasan
Sejak laporan masuk, tidak ada kabar resmi. Kr tidak meminta perlakuan istimewa — ia hanya meminta haknya: mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Sampai sekarang belum ada SP2HP yang kami terima. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Anaknya yang sempat mencoba kembali ke sekolah dua hari pasca kejadian, kini menolak berangkat. Bayangan pertemuan tanpa sengaja dengan AH di lingkungan sekolah membuatnya gemetar.
Oknum Guru Akan Ditarik — Tapi Kapan?
Menanggapi kasus ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syamsul Alam, menyatakan AH akan ditarik dari sekolah dan ditempatkan di dinas hingga proses hukum jelas.
“Kita tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah. Ini tindakan sementara,” katanya.
Surat Keputusan disebut sedang diproses di BKPSDM. Namun bagi keluarga korban, pertanyaannya tetap: kapan kejelasan itu sampai?
Hak Tidak Boleh di Tunda
SP2HP bukan pemberian, melainkan hak pelapor. Sesuai ketentuan, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara secara berkala. Keterlambatan pemberian informasi membuat keluarga korban semakin tertekan — anak yang trauma, orang tua yang cemas, dan ketidakpastian yang tak kunjung usai.
“Kami berharap kasus ini diproses dan kami mendapatkan informasi yang jelas,” pesan Kr sederhana namun berat.
Catatan: Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Hingga putusan pengadilan, AH tetap berhak dianggap tidak bersalah. Namun hak anak untuk dilindungi, hak keluarga untuk mendapat kejelasan — tidak boleh menunggu.
Anak korban tidak bisa menunda kesembuhannya. Hukum tidak boleh berjalan lambat hanya karena korbannya seorang anak.(Redaksi/Jay)
Berita Diverifikasi lebih lanjut


Tinggalkan Balasan