Tanah peninggalan almarhum Laksamana TNI Rudolf Kasenda di Rante Ropi masuk wilayah kerja PT Masmindo Dwi Area. Namun ahli waris menyatakan belum menerima ganti rugi. Jika tanah tokoh nasional saja belum terselesaikan, bagaimana nasib warga biasa?
LUWU | WARTAWAKTU.id – Di pegunungan Latimojong, Kabupaten Luwu, nama Laksamana TNI (Purn.) Rudolf Kasenda bukan sekadar nama tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 1986–1989. Bagi masyarakat setempat, ia adalah anak daerah yang namanya masih dikenang dengan hormat.
Kini, nama itu muncul kembali bukan untuk dikenang jasa-jasanya, melainkan terkait persoalan yang semakin memperjelas kerumitan sengketa agraria di kawasan tersebut.
Lahan peninggalan almarhum yang berada di kawasan Rante Ropi disebutkan mencapai luas sekitar 170 hektar. Kawasan itu kini tercatat berada di dalam peta konsesi pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA). Namun hingga saat ini, pihak keluarga menegaskan satu hal: tanah itu masuk dalam areal perusahaan, tetapi belum ada kompensasi yang diserahkan.
Sejengkal Pun Tak Dapat
Perwakilan keluarga almarhum, yang memilih tidak dipublikasikan namanya, menyampaikan hal tersebut secara tegas saat dimintai keterangan mengenai kejelasan status tanah di Rante Ropi.
“Lahan Laksamana Kasenda juga ada di Rante Ropi, dan sejengkal pun tidak dapat kompensasi,” ujarnya pada Kamis siang (15/10)
Pernyataan sederhana itu menyiratkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Jika tanah milik seorang perwira tinggi yang jelas keberadaan ahli warisnya saja belum mendapatkan kejelasan, apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan terhadap tanah-tanah warga yang mungkin tidak memiliki akses suara setinggi itu? Apakah prosedur pembebasan lahan benar-benar dilakukan dengan melibatkan semua pemilik yang berhak?
Pola Yang Sama Terulang
Kasus ini menambah satu babak baru dalam deretan persoalan yang terjadi di kawasan Latimojong. Selama ini, masyarakat adat di Rante Balla dan sekitarnya terus menyuarakan keberatan atas penguasaan wilayah mereka — mulai dari dugaan perubahan batas wilayah, penerbitan dokumen yang tidak melibatkan pemilik tanah, hingga ketidakjelasan mekanisme ganti rugi.
Fakta bahwa tanah milik tokoh masyarakat yang dihormati pun ternyata belum terselesaikan urusan ganti ruginya, memperkuat dugaan bahwa persoalan pembebasan lahan di kawasan Rante Ropi belum ditangani secara menyeluruh dan transparan. Apakah ada standar yang diterapkan secara berbeda antara satu pemilik tanah dengan pemilik lainnya? Atau justru belum ada kerangka kerja yang jelas untuk semua pihak yang terdampak?
Pertanyaan Yang Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Masmindo Dwi Area mengenai mekanisme, tahapan, maupun kriteria pemberian kompensasi di area Rante Ropi. Masyarakat dan keluarga Kasenda menantikan kejelasan atas beberapa hal mendasar:
– Pertama: Apakah 170 hektar lahan tersebut benar-benar masuk dalam areal konsesi perusahaan? Atau ada tumpang tindih peta yang belum terselesaikan?
– Kedua: Jika ya, atas dasar prosedur apa penguasaan atas tanah tersebut dilakukan dan mengapa ahli waris belum dilibatkan dalam pembicaraan?
– Ketiga: Bagaimana skema ganti rugi yang diterapkan secara umum bagi warga yang lahannya masuk dalam peta konsesi? Apakah ada perbedaan perlakuan?
– Keempat: Siapa yang menjamin tidak ada satu pun pemilik sah — baik tokoh masyarakat maupun warga biasa — yang dirugikan atas penguasaan tanah leluhurnya?
Tanah Bukanlah Kordinat di Atas Kertas
Bagi masyarakat Latimojong, tanah bukanlah sekadar garis batas di peta konsesi yang dikeluarkan di kota jauh. Tanah adalah tempat leluhur dimakamkan, tempat anak cucu menggantungkan hidup, dan warisan yang dijaga turun-temurun. Menunda penyelesaian ganti rugi bukan sekadar menunda pembayaran. Itu sama dengan menunda keadilan itu sendiri.
Hingga ada penjelasan resmi dan langkah nyata di lapangan, satu hal tetap jelas: keadilan atas tanah tidak boleh bergantung pada siapa pemiliknya. Apakah ia seorang Laksamana atau petani biasa — hak atas tanah yang dikuasai tanpa persetujuan yang layak tetap sama: harus dihargai, harus dijelaskan, dan harus diselesaikan. (Redaksi-Jay)


Tinggalkan Balasan