PALOPO | WARTAWAKTU.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial setelah video berdurasi 57 detik beredar luas di berbagai platform, termasuk Facebook dan grup WhatsApp SMSI Kota Palopo, pada Selasa (25/8/2026).
Isi Video Viral
Dalam video yang beredar, korban terlihat dalam kondisi memprihatinkan dengan berlumuran darah di bagian wajah. Remaja perempuan yang mengenakan pakaian berwarna biru itu tampak menangis histeris di dalam mobil. Ketika seorang perempuan dewasa yang berada di dalam kendaraan tersebut menanyakan alamatnya, korban terus menangis dan menyebutkan:
“Dipukul kak… mau dijadikan tumbal,” ucap korban.
Hingga saat ini, belum diketahui identitas perempuan dewasa yang berada di dalam mobil bersama korban serta membawa korban pasca-peristiwa tersebut.
Keterangan Polres Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengonfirmasi peristiwa tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WITA.
“Pelakunya sudah ditangkap dan di bawah umur. Pelaku sendiri,” ucap Iptu Ridwan Parintak, Kasat Reskrim Polres Palopo.
Kronologi Berdasarkan Laporan Polisi
Waktu dan tempat, Selasa, 25 Agustus 2026, sekira pukul 11.30 WITA, di wilayah Kota Palopo.Peristiwa saat korban dipanggil oleh terlapor. Saat korban menghampiri, terlibat cekcok hingga terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelapor adalah ibu kandung korban yang melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum. Status pelaku sudah diamankan, berstatus di bawah umur
Masih Dalam Pendalaman – Motif Belum Diketahui
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ini. Hingga berita ini diterbitkan, motif di balik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Polisi terus mengumpulkan keterangan dari korban, pelaku, serta saksi-saksi guna mengungkap fakta lengkap peristiwa.
Catatan Redaksi dan Pesan Penting
Perlu diketahui dan imbauan.
Korban adalah anak di bawah umur – perlindungan identitas mutlak diperlukan. Jangan menyebarkan video kekerasan, foto korban, maupun identitas korban.
Pelaku juga berstatus di bawah umur – proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak. Jangan melakukan penghakiman di media sosial sebelum fakta lengkap terungkap.
Polisi sedang mendalami kasus – termasuk dugaan motif dan keterangan “tumbal”. Serahkan proses hukum kepada pihak berwenang.Kasus ini masuk ranah penganiayaan terhadap anak- pelaku tetap dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Mari awasi dan jaga anak-anak kita dari kekerasan.(Red/Jay)


Tinggalkan Balasan