JAKARTA | WARTAWAKTU.id— Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI), Ir. Gatot Sugiharto, secara tegas menegaskan bahwa kelompok Pertambangan Rakyat (PERA) yang berada di bawah naungan Responsible Mining Community (RMC) APRI tetap berhak melakukan kegiatan pertambangan secara sah, sambil menunggu proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan undang-undang turunannya.

“Kami tidak meminta izin untuk diberi ampun. Kami sedang menjalankan amanat konstitusi. Sambil mengajukan WPR menuju IPR — kelompok tetap berhak berkegiatan, karena itu bukan pelanggaran. Itu hak rakyat yang dijamin UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3,” ujar Gatot Sugiharto, Ketua Umum DPP APRI, akhir Agustus 2026.

Dasar hukum yang tidak bisa ditawar dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 adalah Amanat Tertinggi. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Gatot Sugiharto menjelaskan, bahwa hak rakyat atas kekayaan alam sudah ada sejak awal, bukan menunggu izin tertulis keluar. Proses perizinan WPR-IPR adalah bentuk penataan dan pembinaan, bukan pemberian hak baru.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009) — Pasal 25A

Masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib membentuk kelompok dan mengajukan permohonan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membina dan memfasilitasi pelaksanaan pertambangan rakyat.

“Kata ‘wajib membina dan memfasilitasi’ itu bukan pilihan — itu perintah hukum. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang melarang kelompok yang sudah berproses untuk tetap berkegiatan. Yang ada justru perintah untuk memfasilitasi mereka,” tegas Gatot.

Menurut PP No. 96 Tahun 2021 — Pelaksanaan PERA Peraturan Pemerintah ini, secara tegas mengakui kegiatan kelompok yang sedang mengajukan WPR sebagai bagian dari proses legalisasi yang sah. Penetapan WPR adalah kewenangan Bupati/Walikota — bukan wewenang pihak lain untuk menutup sepihak.

Alur Proses dan Status Kegiatan Disetiap Tahap

Gatot memaparkan, bahwa tahap kegiatan yang dilakukan status hukum, mulai kelompok terbentuk dan terdaftar RMC APRI susunan pengurus, AD/ART, daftar anggota hak konstitusional mulai berlaku. Untuk pengajuan WPR ke Bupati/Walikota lengkapi dokumen, peta lokasi sedang memenuhi syarat — boleh berkegiatan.

WPR dalam proses verifikasi survei lapangan, rekomendasi Dinas ESDM wajib dibina, bukan ditindak. WPR sudah ditetapkan wilayah kerja sah — mulai penyusunan dokumen IPR kegiatan berjalan lebih terarah dan teratur. IPR terbit Legalitas penuh — perlindungan hukum utuh kegiatan sepenuhnya sah dan dilindungi.

“Di semua tahap di atas — mulai dari pembentukan kelompok hingga IPR terbit — tidak ada larangan untuk berkegiatan secara wajar dan bertanggung jawab. Justru kegiatan yang tertib adalah bukti bahwa kelompok itu layak mendapat izin,” jelas Gatot Sugiharto.

Tetap Harus Tertib — Ini Bukan Kebebasan Tanpa Aturan

Meski diperbolehkan berkegiatan selama proses, Ketum DPP APRI menegaskan bahwa kelompok tidak bebas tanpa tanggung jawab.

“Bukan berarti bebas tanpa aturan. Bebas dari penindakan pidana bukan berarti bebas dari tanggung jawab lingkungan dan keselamatan. Justru dengan disiplin itulah kami membuktikan, kami bukan PETI. Kami adalah PERA yang sedang berjuang menuju legalitas penuh,” ungkapnya.

Kesimpulan — Pernyataan KETUM DPP APRI

“Proses hukum pengajuan WPR-IPR bukan alasan untuk menghentikan kegiatan rakyat. Justru sebaliknya — kegiatan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab adalah bukti, bahwa kelompok itu layak mendapat izin. Negara hadir bukan untuk menutup mata pencaharian rakyat. Negara hadir untuk membimbingnya agar tertib dan berkelanjutan. Itulah amanat konstitusi — dan itu yang kami perjuangkan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

“PP No. 39 Tahun 2025 Pasal 15 Ayat 3. Selama proses WPR–IPR berlangsung, bolehtetap berkegiatan asal tertib dan ramah lingkungan. Tidak ada pasal yang menyuruh berhenti. Melarangnya, melanggar Peraturan Pemerintah. Menyita alatnya tidak ada dasar hukumnya.
Mengajukan WPR bukan berarti berhenti menambang  itu justru tanda sedang berjuang menuju legalitas penuh. Kegiatan yang tertib selama proses berjalan,itu bukti kelayakan untuk mendapat IPR.” tutup Gatot Sugiharto.(**)

(***)