Di Titik yang Paling Sulit

OPINI – Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini berada di persimpangan yang paling rumit sekaligus paling menentukan. Di satu sisi, ada ratusan warga yang menggantungkan hidup dari tambang emas — bukan karena ingin melanggar hukum, tapi karena itu satu-satunya jalan yang mereka temukan untuk memberi makan keluarga. Di sisi lain, ada fakta kerusakan lingkungan yang nyata: sungai keruh, lahan rusak, ekosistem terganggu. Dan di tengah-tengahnya, ada penegakan hukum yang berjalan — namun sering kali terasa hanya berhenti pada penutupan dan penindakan, tanpa memberikan solusi yang nyata.

Sebagai praktisi media yang selama ini menyaksikan langsung dinamika di lapangan, saya melihat bahwa persoalan PETI di Bajo Barat bukanlah persoalan hitam-putih. Bukan sekadar “benar atau salah”, “legal atau ilegal”. Di sana bertemu tiga kepentingan yang sama-sama kuat: lingkungan yang harus dijaga, rakyat yang harus hidup, dan hukum yang harus ditegakkan. Dan ketika ketiganya bertemu tanpa jembatan, yang terjadi adalah kebuntuan.

Kerusakan Lingkungan — Fakta yang Tidak Bisa Dipungkiri

Kita harus jujur: dampak aktivitas tambang tanpa izin di Bajo Barat terhadap lingkungan itu nyata. Bantaran Sungai Suso yang keruh, tanah yang terbuka tanpa reklamasi — semuanya adalah fakta yang bisa dilihat mata, dirasakan kulit, dan dibuktikan di lapangan. Mereka yang mengangkat isu lingkungan bukanlah musuh rakyat — mereka menyuarakan hal yang benar. Alam itu milik semua, termasuk generasi yang belum lahir. Jika dirusak hari ini, anak cucu kita yang akan membayarnya.

Namun di sini letak masalahnya: selama ini narasi lingkungan sering kali dijadikan alasan satu-satunya untuk menutup kegiatan, tanpa pernah menawarkan alternatif penghidupan. Seolah-olah warga harus memilih: “Hentikan menambang, biarkan sungai bersih — tapi besok makan apa?” Itu bukan pilihan. Itu jebakan. Menuntut warga menjaga lingkungan tanpa memberi mereka jalan hidup yang layak, itu sama saja dengan meminta mereka mati demi pohon. Dan itu tidak adil.

Ekonomi Rakyat — Hidup yang Tidak Bisa Dihentikan dengan Perintah Lisan

Jika kita turun ke desa-desa di Bajo Barat, kita akan melihat satu kenyataan sederhana: tambang emas itu bukan bisnis orang kaya. Itu adalah sumber penghidupan terakhir bagi ratusan keluarga. Petani yang lahannya sempit, pemuda yang tidak punya pekerjaan, ibu rumah tangga yang membantu suami di lokasi tambang — mereka semua bukan penjahat. Mereka orang biasa yang berjuang bertahan hidup.

Ketika penertiban dilakukan, mereka tidak menyerah dan pulang hidup tenang. Mereka justru semakin masuk ke dalam hutan, semakin jauh ke hulu sungai, semakin sembunyi-sembunyi. Dan ketika kegiatan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pengawasan lingkungan menjadi nol. Tidak ada RKL, tidak ada pengelolaan limbah, tidak ada reklamasi. Justru penutupan yang tanpa solusi itulah yang merusak alam lebih parah. Karena orang yang bekerja dalam gelap tidak akan peduli pada pohon atau sungai — mereka hanya peduli pada hasil hari ini, karena besok belum tentu bisa bekerja lagi.

“Kita tidak bisa menyelamatkan sungai dengan membiarkan rakyat kelaparan di tepiannya. Dan kita tidak bisa menyejahterakan rakyat dengan membiarkan sungai mati. Keduanya harus berjalan beriringan.”

Penegakan Hukum — Antara Tindakan dan Solusi

Hukum itu harus ditegakkan. Tidak ada yang membantah itu. Negara wajib menjaga ketertiban dan melindungi kekayaan alam. Tapi penegakan hukum bukan hanya soal menutup lubang tambang, menyita alat, atau menahan orang. Penegakan hukum yang sesungguhnya adalah ketika negara mampu menciptakan keadaan di mana rakyat tidak perlu melanggar hukum untuk bisa hidup.

Di sinilah letak kekosongan yang paling besar: selama ini yang tampil adalah wajah hukum yang menindak, bukan wajah hukum yang membina. Padahal UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 25A dengan tegas menyatakan: “Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi masyarakat.” Bukan hanya menindak — tapi membina dan memfasilitasi. Artinya: negara wajib mengajarkan cara yang benar, membimbing, memudahkan perizinan, bukan hanya datang saat sudah rusak lalu menutup semuanya.

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada penutupan tanpa pembinaan, tanpa jalur legal yang jelas, tanpa pendampingan hingga izin keluar — maka hukum itu hanya menjadi alat penindas, bukan pelindung. Dan rakyat yang sebenarnya dilindungi justru merasa ditindas.

Jalan Keluar: Titik Temu antara Tiga Kepentingan

Ada satu jalan yang bisa menjawab ketiga persoalan sekaligus — PERA (Pertambangan Rakyat) melalui WPR dan IPR. Dan ini bukan jalan kompromi yang lemah — ini jalan yang dijamin konstitusi dan undang-undang:

Kepentingan Bagaimana PERA Menjawabnya? Lingkungan dengan izin yang jelas, ada aturan pengelolaan lingkungan, ada RKL-RPL, ada pengawasan bersama. Kegiatan tidak lagi sembunyi-sembunyi, alam bisa dijaga.

Ekonomi rakyat dengan legalitas, warga bisa bekerja tenang, berencana, menabung, meningkatkan kualitas hidup. Tidak perlu lari-lari, tidak perlu takut setiap saat. Hukum Tidak lagi ada pelanggaran hukum karena kegiatan sudah sah. Negara tidak perlu terus-menerus menindak — cukup membina dan mengawasi.

PERA bukan izin merusak alam. PERA adalah aturan main yang jelas — siapa boleh menambang, di mana, dengan cara bagaimana, dan bagaimana memperbaiki lahan setelahnya. Itulah yang selama ini hilang: aturan main yang adil untuk rakyat kecil.

Tidak Boleh Memilih Satu Saja

Persoalan PETI di Bajo Barat tidak bisa diselesaikan dengan hanya melihat satu sisi saja. Kita tidak boleh memilih antara lingkungan atau rakyat. Kita tidak boleh memilih antara hukum atau kesejahteraan. Ketiganya harus berjalan bersama.

Bagi yang peduli lingkungan: dukunglah jalur legal PERA, karena hanya dengan legalitas, pengawasan lingkungan bisa berjalan. Penutupan tanpa solusi justru merusak alam lebih parah.
Bagi penambang: bukalah diri pada proses perizinan, bentuk kelompok, ajukan WPR — karena itulah jalan satu-satunya untuk bekerja tenang dan tetap menjaga alam.

Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum: tegaplah pada aturan, tapi bukalah pintu solusi. Tegakkan hukum, tapi jalankan juga Pasal 25A — bina dan fasilitasilah. Jangan biarkan rakyat terjebak di antara kebutuhan hidup dan ketakutan ditindak.

“Bajo Barat sedang di persimpangan. Ke mana arahnya ditentukan bukan oleh siapa yang paling keras bersuara — tapi oleh siapa yang mampu menyatukan kepentingan alam, rakyat, dan hukum dalam satu jalan yang sama.”(***)

Oleh: Hasjaya
Praktisi Media |Staf Khusus DPP APRI Pendamping RMC APRI Wilayah Luwu