Berita yang Setengah – Setengah
OPINI | JIKA Anda membaca berita tentang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, hampir seluruh media hanya menyuarakan dua hal: kerusakan lingkungan dan penegakan hukum. Sungai keruh, lahan rusak, alat berat disita, lokasi ditutup — itu saja yang selalu tampil di halaman berita.
Namun ada satu sisi yang hampir tak pernah muncul: di balik setiap lubang tambang, ada ratusan keluarga yang menggantungkan hidup di sana. Ada anak yang sekolah dari hasil itu, ada rumah yang dibangun, ada beras yang dibeli setiap hari. Asas manfaat — peningkatan ekonomi warga lokal — seolah-olah tidak pernah ada di kacamata jurnalisme kita.
Apakah ini jurnalisme yang berimbang? Atau justru ini jurnalisme yang memihak — memihak pada satu narasi, lalu membiarkan sisi lain tertutup rapat?.
Isu Lingkungan dan Hukum — Benar, Tapi Tidak Lengkap
Tidak ada yang membantah: kerusakan lingkungan itu nyata. Sungai Suso yang keruh, tanah yang terbuka, ekosistem yang terganggu — itu fakta yang harus diberitakan. Penegakan hukum juga wajib dilakukan. Negara tidak boleh membiarkan aturan diinjak begitu saja. Kedua hal itu benar dan penting.
Tapi jurnalisme yang baik tidak boleh berhenti di situ. Jika berita hanya berisi: “Tambang merusak alam, harus ditutup” — maka berita itu menjadi alat penindasan, bukan alat pencerahan. Karena ia hanya menyampaikan separuh kenyataan. Ia diam ketika ditanya: Lalu setelah ditutup, mereka makan apa?
Asas Manfaat yang Hilang dari Halaman Berita
Di setiap pemberitaan, ada satu asas yang seharusnya tak pernah dilupakan: Asas Manfaat. Bahwa setiap kebijakan, setiap larangan, setiap penutupan — harus diukur juga dari sisi manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sana. Dan di Bajo Barat, realitasnya begini:
– Ratusan warga Desa Marinding, Tettekan, dan sekitarnya menggantungkan hidup sepenuhnya dari tambang.
– Tidak ada lapangan kerja alternatif yang tersedia di wilayah tersebut.
– Hasil tambang berputar di ekonomi lokal — toko, pasar, transportasi, jasa, semuanya hidup dari perputaran uang itu.
– Banyak anak yang pertama kali bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi karena penghasilan dari tambang.
– Infrastruktur mandiri, bantuan sosial warga, dan kegiatan sosial masyarakat juga banyak didukung dari hasil tambang.
Semua ini hampir tidak pernah diberitakan. Seolah-olah warga itu menambang hanya karena jahat atau ingin merusak alam. Padahal mereka menambang karena itu satu-satunya jalan yang mereka temukan untuk bertahan hidup. Dan ketika berita tidak menyampaikan sisi ini, pembaca hanya melihat penambang sebagai “perusak alam” — bukan manusia yang butuh makan, butuh sekolah, butuh berobat.
Ketimbangan yang Tidak Ada: Kita Hanya Melihat Satu Sisi
Jurnalisme wajib berimbang. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 menegaskan: “Wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang dengan menempatkan berbagai pihak yang berkepentingan.” Tapi dalam liputan PETI di Bajo Barat, keseimbangan itu hampir tidak pernah ada.
Yang selalu diberitakan sungai keruh dan rusak, pelanggaran aturan dan penindakan, ancaman bagi lingkungan, seruan untuk menutup total.Tuntutan penegakan hukum.
Yang hampir tidak pernah diberitakan. Ratusan keluarga kehilangan sumber penghasilan. Tidak ada lapangan kerja pengganti yang disediakan. Kontribusi ekonomi tambang bagi warga lokal. Usulan solusi legalisasi melalui PERA-WPR-IPR, dan kewajiban negara membina memfasilitasi warga.
Jika berita hanya menyampaikan satu sisi, maka itu bukan berita — itu adalah kampanye. Dan kampanye tanpa solusi adalah kekejaman terhadap rakyat kecil.
Mengapa Asas Manfaat Diabaikan?
Ada beberapa kemungkinan mengapa sisi ekonomi warga hampir tak pernah muncul di media:
1. Kepentingan narasi yang sudah jadi. Sudah ada kesepakatan tak tertulis bahwa “PETI = jahat, harus ditutup”. Siapa pun yang menyebutkan sisi ekonomi dianggap membela pelanggaran. Padahal menyampaikan realitas ekonomi bukan berarti membela kerusakan lingkungan — itu hanya berarti jujur menyampaikan fakta lengkap.
2. Jauh dari realitas warga. Banyak wartawan datang, melihat sungai keruh, lalu pulang. Mereka tidak tinggal di sana, tidak tahu berapa harga beras di desa itu, tidak tahu berapa biaya sekolah anak-anak warga. Maka asas manfaat itu tidak terlihat bagi mereka.
3. Tekanan dan kepentingan pihak tertentu. Tidak bisa dipungkiri — ada kekuatan tertentu yang justru diuntungkan jika tambang rakyat ditutup dan dikuasai pihak lain. Maka narasi “tutup tanpa solusi” justru yang terus diperkuat.
4. Kesalahan memahami “kepentingan publik”. Banyak yang menganggap kepentingan publik hanya soal lingkungan dan hukum. Padahal kesejahteraan ekonomi rakyat adalah kepentingan publik yang sama pentingnya.
Asas Manfaat Dalam Hukum dan Konstitusi
Perlu diingat: UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) tidak berkata: “Kekayaan alam dikuasai negara untuk dijaga saja.”
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kemakmuran rakyat = asas manfaat. Bukan hanya menjaga alam, bukan hanya menegakkan hukum — tapi juga memakmurkan rakyat. Ketika media hanya memberitakan dua hal pertama dan melupakan yang ketiga, maka media itu secara tidak sadar mengabaikan amanat konstitusi itu sendiri.
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 25A juga menegaskan: Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi. Bukan hanya menindak. Membina = membantu meningkatkan kesejahteraan. Memfasilitasi = membuka jalan agar rakyat bisa berdaya. Asas manfaat itu ada di dalam undang-undang — mengapa di berita justru hilang?
Jurnalisme Harus Menyajikan Ketiga Sisi Bersamaan
Berita yang lengkap dan berimbang tentang PETI di Bajo Barat harus menyampaikan tiga hal sekaligus — bukan satu atau dua saja:
1. Lingkungan harus dijaga — itu fakta dan kewajiban moral.
2. Hukum harus ditegakkan — itu kewajiban negara.
3. Ekonomi warga harus diperhatikan — itu juga amanat konstitusi dan kemanusiaan.
Ketiga hal ini bukan saling meniadakan. Ketiganya harus berjalan beriringan. Dan solusinya bukan “pilih salah satu” — solusinya adalah PERA melalui WPR dan IPR. Jalur legal yang mengakui ketiga kepentingan itu sekaligus: alam terjaga, hukum dipatuhi, rakyat sejahtera.
Tugas Pers adalah Menyajikan Keseluruhan Fakta
“Jika media hanya menampilkan kerusakan alam dan melupakan perut yang lapar, maka media itu bukan penyeimbang — ia menjadi bagian dari ketidakadilan.”
Kepada rekan-rekan wartawan yang meliput Bajo Barat: turunlah ke lokasi, duduklah bersama warga, dengarkan cerita mereka, pahami realitas ekonomi mereka. Jangan hanya memotret sungai keruh lalu pulang. Tanyakan juga: “Kalau ditutup, besok makan apa? Apa lapangan kerja pengganti yang sudah disiapkan? Kapan jalur legal PERA dibuka untuk kalian?”
Karena berita yang lengkap bukan hanya soal apa yang rusak — tapi juga soal siapa yang kehilangan, dan apa yang ditawarkan sebagai gantinya. Itulah jurnalisme yang sejati: tidak memihak, tidak menyembunyikan, dan tidak membiarkan satu sisi dibungkam.(**)
Oleh: Hasjaya
Praktisi Media|Staf Khusus DPP APRI Pendamping RMC Wilayah Luwu
1 September 2026


Tinggalkan Balasan