Kabur ribuan kilometer, hilang hampir satu dekade, akhirnya jatuh juga. Kerugian negara Rp1,5 Miliar, diduga korupsi proyek strategis
KALTIM | WARTAWAKTU.id — Hampir sebelas tahun berlalu. Sejak tahun 2015 namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ribuan kilometer jauhnya dari tempat perkara bermula. Namun takdir hukum tak terelakkan. MA (48), kontraktor proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat,Kaltim, akhirnya diamankan di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Seorang kontraktor proyek vital yang sempat menghilang dari peredaran, kini kembali ke dalam genggaman penegak hukum — setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan. Sebuah bukti bahwa keadilan memang terlambat, tapi tak pernah luput.
Fakta di Balik Proyek Tak Selesai
Kisah ini bermula jauh di tahun 2013. Saat itu, Bandara Melalan di Kutai Barat akan diperluas — landasan pacu yang semula 1.050 meter direncanakan memanjang menjadi 1.600 meter. Sebuah proyek strategis yang diharapkan membuka akses, memperlancar mobilitas, dan mendongkrak perekonomian wilayah pedalaman Kalimantan. MA ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana.
Target penyelesaian: 15 Desember 2013. Namun hari itu berlalu, pekerjaan tak kunjung rampung. Pemerintah memberi perpanjangan waktu 53 hari lagi. Tetap belum selesai. Proyek mangkrak, uang negara sudah cair — dan yang mengerjakan menghilang.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan hal yang mencurigakan. Proyek itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur, justru hilang tanpa hasil yang nyata.
11 Tabun Menghilang — Dari Kaltim Hingga Luwu
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil penyidik untuk tahap II, MA tak pernah hadir. Sejak tahun 2015 ia resmi masuk DPO. Hilang. Menghilang. Seakan ditelan bumi.
Namun jejak tak pernah benar-benar hilang. Tim intelijen terus melacak. Hingga akhirnya, Senin 31 Agustus 2026, di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan — ribuan kilometer dari Kutai Barat — MA diamankan.
“MA diamankan oleh Tim Intelijen Kejagung melalui Satgas SIRI – Adhyaksa Monitoring Center (AMC), bersama Tim Tangkap Buron Kejari Sulsel, Kejari Luwu, dan Kejari Palopo,” ungkap Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, kepada media, Rabu (2/9/2026).
Penangkapan ini bukan keberuntungan semata. Ini hasil kerja lintas wilayah, lintas kejaksaan, dan kerja keras intelijen yang tak pernah menyerah meski satu dekade berlalu.
Diduga Melanggar UU TIPIKOR — Split Dari Perkara Besar
Setelah diamankan, MA langsung dijemput Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kubar, dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda, dan kini menjalani penahanan.
Ia disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor — atau subsider Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perkara MA merupakan split-an dari perkara pihak lain yang sebelumnya telah diproses hukum,” jelas Angga. Artinya, di balik kasus ini, kemungkinan besar masih ada jaringan dan pihak lain yang terlibat — yang perkaranya sedang atau akan diproses.
Refleksi — Uang Negara, Mangkraknya Harapan Rakyat
Sebelas tahun. Bandara yang seharusnya sudah melayani masyarakat, mempercepat logistik, dan membuka peluang ekonomi — tertahan karena proyek mangkrak dan pelaksananya kabur. Rp1,5 miliar uang negara diduga hilang. Sementara rakyat Kutai Barat masih menunggu infrastruktur yang dijanjikan.
Kasus ini menjadi pengingat tajam:
– Korupsi bukan sekadar angka di atas kertas — ia menunda kemajuan rakyat.
– Pelarian bukan penyelesaian — hukum punya jangkauan yang jauh lebih panjang.
– Kerja sama lintas wilayah penegak hukum terbukti efektif — buronan sejauh apa pun tetap bisa diburu.
Tak Ada Luput Dari Jangkauan Hukum
Sebelas tahun bersembunyi di tanah orang lain, berpikir waktu akan menghapus jejak. Namun hukum tak mengenal lelah. Dari Kutai Barat ke Luwu — jarak tak menjadi penghalang. Rp1,5 miliar kerugian negara, proyek yang mangkrak, dan satu orang yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagi yang masih bersembunyi tak ada tempat persembunyian yang abadi. Keadilan mungkin lambat, tapi ia pasti datang — dan ketika datang, ia membawa seluruh bukti yang tak bisa ditawar-tawar.(**/red-Jay)


Tinggalkan Balasan