BOGOR | WARTAWAKTU.id – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar jaringan perdagangan bahan berbahaya berupa merkuri yang didistribusikan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal. Sebanyak 998,825 kilogram merkuri — nyaris mencapai satu ton — berhasil diamankan dari para pelaku.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Barang bukti merkuri tersebut ditemukan dalam 123 botol plastik, dengan nilai jual ditaksir mencapai Rp2.896.592.500 atau sekitar Rp2,89 miliar, dengan harga jual rata-rata Rp2,9 juta per kilogram.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujar Wikha di Cibinong, Kamis (4/9/2026).
Pengungkapan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor pada 17 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Empat orang diamankan, masing-masing berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48). Selain merkuri, petugas juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, dan tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Jejak Dari Maluku Hingga Jabodetabek
Penyelidikan mengungkap alur peredaran yang mencengangkan: merkuri tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Bahan tersebut kemudian dikirim ke Surabaya, lalu diangkut menggunakan kendaraan roda empat hingga tiba di Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya didistribusikan ke lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” jelas Wikha.
Bahaya Merkuri: Ancaman Lingkungan dan Kesehatan
Polisi menegaskan, bahwa perdagangan dan penggunaan merkuri tanpa izin bukan sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Merkuri yang dibuang ke sungai dan tanah akan mencemari air, tanah, dan masuk ke rantai makanan, menyebabkan kerusakan permanen pada saraf, ginjal, dan sistem pernapasan manusia serta hewan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi Polres Bogor untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal dari hulunya — bukan hanya menindak penambang, tetapi juga sumber bahan berbahayanya.
“Dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, pada 1 September 2026, Polres Bogor juga membongkar lokasi pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang yang telah beroperasi sekitar dua tahun, menangkap tersangka SA (46) dan menyita 30 unit alat gelundung yang menggunakan merkuri dalam proses pengolahannya.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha. Mereka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang menjadi tujuan pasokan dan jaringan di balik aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.(**/red)


Tinggalkan Balasan