MAKASSAR | WARTAWAKTU.id — Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) dalam mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan nyata, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi seluruh awak kapal Indonesia.

Ketua SPSS, Syarifuddin Badewi Kaniyu M.Mar.E, menegaskan bahwa posisi awak kapal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tenaga kerja di atas kapal. Lebih dari itu, mereka adalah bagian penting dari kekuatan maritim dan penggerak perekonomian nasional.

Oleh karena itu, hak-hak mereka wajib mendapat perlindungan yang jelas, kuat, dan terpisah dari ketenagakerjaan biasa.

Apa yang Diperjuangkan

SPSS mendorong agar dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdapat pengaturan khusus yang mencakup: Hal yang diatur tujuan.

1. Perjanjian Kerja Laut Kepastian status dan masa tugas.

2. Standar Pengupahan dan Lembur Tidak ada lagi gaji terlambat atau tidak dibayarkan.

3. Jaminan Sosial Perlindungan saat sakit, tua, atau kehilangan kemampuan.

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jaminan di atas kapal, di perairan berbahaya, di pelabuhan.

5. Hak Cuti dan Repatriasi Pulang ke keluarga tepat waktu, tidak tertunda.

6. Perlindungan Awak Kapal Perempuan Kesetaraan dan perlindungan khusus sesuai kebutuhan.

7.Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Jalan cepat, adil, dan efektif jika hak dilanggar.

“Tidak boleh lagi ada awak kapal yang menghadapi ketidakpastian: gaji tak dibayarkan, kecelakaan kerja tak ditangani, kontrak diubah sepihak, atau hak dilanggar tanpa jalan penyelesaian yang jelas,” tegas Syarifuddin.

Siapa Mengawal Bersama – Sama

SPSS menyatakan siap berjalan beriringan dengan SAKTI dan organisasi pelaut lainnya untuk mengawal aspirasi ini melalui:

– Dialog terbuka dengan Pemerintah & DPR RI

– Pertemuan dengan pengusaha pelayaran

– Diskusi dengan akademisi dan pakar hukum

– Mengajak seluruh pemangku kepentingan maritim bersatu mendukung.

“Perlindungan awak kapal bukan sekadar kepentingan serikat pekerja. Ini adalah tanggung jawab negara terhadap para pelaut yang menjaga konektivitas, perdagangan, dan perekonomian Indonesia di seluruh perairan dunia,” papar Syarifuddin, Kamis (10/9/2026)

Saatnya Pelaut Diperlakukan Bermartabat

“Saatnya pelaut Indonesia mendapatkan kepastian hukum, upah yang layak, keselamatan kerja yang terjamin, jaminan sosial yang nyata, dan perlakuan yang bermartabat,” tutup Syarifuddin Badewi Kaniyu.(**/Jaya)