JAKARTA | WARTAWAKTU.id — Angkanya nyaris tak masuk akal: Rp992 triliun. Itu bukan kerugian sesaat, bukan perputaran usaha biasa. Itu adalah nilai kekayaan alam Indonesia yang selama ini mengalir diam-diam dari bumi Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, lalu lenyap menuju luar negeri — dikendalikan sindikat yang merangkul kurir, oknum pengawas, hingga pejabat terpilih.

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai akhirnya membuka tirai itu. Namun pertanyaannya bukan sekadar siapa yang tertangkap — melainkan: siapa yang masih terlindung di balik jaring ini?

Emas yang Pergi, Jaring yang Terbongkar

Sejak Januari hingga September 2026, aparat telah melakukan 74 kali penindakan. Total emas yang disita: 334,5 kilogram. Namun itu hanyalah sebagian kecil dari gunung es. Di balik setiap batangan yang dikirim, tersembunyi sistem yang disusun rapi:

Sumber: Tambang tanpa izin di Sulawesi, Kalimantan, hingga NTB — tanah rakyat yang dikeruk tanpa pengawasan.
Jalur: 351 “jalur tikus” yang menyebar, memanfaatkan celah perbatasan, pelabuhan kecil, hingga pos pengawasan yang seharusnya menjaga.
Modus: Emas dicampur bahan kimia tertentu agar tidak terdeteksi alat pemindai — bukti adanya panduan teknis yang terorganisir:
Tujuan: India, Tiongkok, hingga Dubai — diolah kembali, dijual bebas, dan keuntungannya tak pernah kembali ke kas negara.
Penggerak: Sindikat internasional yang menyusun strategi, sementara pelaksana di lapangan melibatkan warga lokal, kurir WNA, hingga oknum di pos pengawasan.

Ketika Anggota DPRD Ikut Mengirim Emas

Yang paling mengagetkan publik bukanlah nilai yang fantastis — melainkan siapa yang ikut melindungi sekaligus menggerakkan aliran itu. Di Sintang, Kalimantan Barat, seorang anggota DPRD ditangkap kedapatan mengirim emas batangan hasil tambang ilegal.

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pertanda bahwa jaring penyelundupan telah menembus lembaga yang seharusnya mengawasi:

Ketika wakil rakyat ikut menjadi perantara kekayaan rakyat keluar negeri, di mana lagi warga harus menaruh kepercayaan?

Bukan hanya satu nama. Keterangan yang diperoleh menunjukkan adanya oknum di pos pengawasan yang memberi jalan, yang tahu kapan petugas berpatroli, dan memastikan kiriman lewat tanpa hambatan.

Rp992 Triliun — Angka yang Menggantikan Masa Depan

Perputaran dana yang diduga mengalir keluar mencapai Rp992 triliun. Untuk memahami nilainya:

– Itu melebihi anggaran pendidikan nasional bertahun-tahun
– Cukup membangun ribuan kilometer jalan, rumah sakit, dan sekolah di seluruh pelosok negeri
– Itu adalah uang yang seharusnya kembali ke rakyat — melalui retribusi, pajak, pembangunan daerah

Namun kenyataannya: emas diambil dari bumi daerah, dikirim diam-diam, dijual di luar negeri, dan hasilnya dinikmati segelintir pihak. Daerah tempat tambang berada justru tertinggal — jalan rusak, fasilitas minim, warga hidup sederhana di atas tanah yang kaya.

Jerat Hukum, Tapi Apakah Mencapai Pucuk?

Para pelaku — kurir, pengantar, hingga oknum yang tertangkap — kini dijerat pasal berlapis:

– UU Kepabeanan — penyelundupan barang.
– UU Minerba — pertambangan tanpa izin.
– Tindak Pidana Pencucian Uang. (TPPU) — aliran dana hasil kejahatan
– Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Emas yang berhasil disita akan dilelang dan dikembalikan ke kas negara. Namun satu hal yang paling ditunggu publik: apakah penindakan berhenti di kurir dan perantara, atau terus naik ke mereka yang mengatur dari balik layar?

Sindikat ini tidak berjalan sendiri. Ada yang menentukan rute, yang membiayai, yang melindungi, dan yang menerima hasil di luar negeri. Jika hanya yang di ujung rantai diadili, maka pucuk kekuasaan di balik jaring ini tetap aman — dan aliran emas akan kembali mengalir.

Penutup: Kekayaan yang Bukan Milik Segelintir

Kekayaan alam Indonesia — termasuk emas yang tertimbun di tanah Sulawesi, Kalimantan, dan NTB — dijamin UUD 1945 Pasal 33: dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk dikeruk, disembunyikan, lalu dijual ke luar negeri atas nama keuntungan pribadi.

Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri dan Bea Cukai adalah langkah awal yang penting. Namun rakyat menuntut lebih:
-Telusuri siapa yang melindungi jalur tikus selama ini.
– Usut aliran dana sampai ke penerima di luar negeri.
– Periksa keterlibatan pejabat di semua tingkatan
-Pulihkan kerugian negara sepenuhnya — bukan sekadar emas yang tersita.

Rp992 triliun bukan angka main-main. Itu adalah masa depan yang dipotong dari setiap anak di daerah tambang, setiap keluarga yang belum merasakan manfaat kekayaan di tanahnya sendiri.

Keadilan tak boleh berhenti di kurir. Harus sampai ke akar-akarnya.(Redaksi)